Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKalimantan TimurPeristiwaPOLHUKAMTNI/POLRI

Edarkan Sabu, Pria 42 tahun Diamankan Polres Berau

111
×

Edarkan Sabu, Pria 42 tahun Diamankan Polres Berau

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, BERAU (Kaltim) | Satuan Reserse Narkoba Polres Berau terus memberantas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (1/3/2022) dini hari serita pukul 01.30 wita, Satresnarkoba meringkus seorang pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pelaku berinisial AJ (42). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan AKB Sanipah Gang 4, Tanjung Redeb.

Kronologis bermula pada hari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 00.30 wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb.

“Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,”ungkap Didin, pada Selasa (1/3/2022) siang.

BACA JUGA : Polres Berau Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2022

Polisi pun memeriksa dan menggeledah rumah tersebut dan mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil sabu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,”bebernya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu.

“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,”bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin.

(Red-SBN/Fery/sumber : Humas Polres Berau)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250