Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHKalimantan TimurPemerintahan

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Hotman Siagiaan : Sewa Perairan Adalah Kewajiban Para Pemilik TUKS / TERSUS

137
×

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Hotman Siagiaan : Sewa Perairan Adalah Kewajiban Para Pemilik TUKS / TERSUS

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Berau (Kaltim) | Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Sewa Penggunaan Perairan antara Perusahaan Pengelola Terminal Khusus (TERSUS), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pemanfaatan Garis Pantai. Acara penandatanganan diadakan di ruang rapat kantor UPP jalan P.Antasari. Jumat (04/03/22).

Penandatangan TERSUS yang dihadiri 13 Perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten berau. 13 perusahaan yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut antara lain : 1. PT.Berau Coal, 2. PT.Berau Bara Abadi, 3. PT.Berau Jaya Utama, 4.PT.Jabontara Eka Karsa, 5. PT.Gunta Samba Jaya, 6. PT.Tanjung Buyu Perkasa Plantation, 7. PT.Adika Cipta Sarana, 8. PT.Mawar Indah Sukses, 9. PT.Karyatama Nagasari, 10.PT.Cakra Buanamas Utama, 11. PT.Istana Gemilang Energi, 12. PT.Inhutani Sambarata, dan 13. PT.Tanjung Redeb Hutani.

BACA JUGA : Polres Berau Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2022

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb ( Hotman Siagian,S.SiT,SE,MM) menyampaikan, Sesuai aturan dan ketentuan bahwa Sewa Perairan adalah merupakan kewajiban dari para pemilik TUKS/TERSUS,, Pemanfaatan Garis Pantai dalam memberikan kewajiban berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tahun 2022 ke kas negara.

BACA JUGA : Sima Syiray Salsabila Wakil Provinsi Kaltim di Sekolah Duta Maritim

Hotman menyampaikan akan terus meningkatkan Pelayanan Publik, demi terwujudnya Pelayanan Prima. Diharapkan agar para Pemilik Perusahaan meningkatkan dan mendukung Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap wilayah kerjanya serta agar tetap Sinergitas, menerapkan Protokol kesehatan dalam setiap kegiatan,”ujar Hotman.

Suryono (PT Berau Coal) sebagai wakil dari Para Pemiliik TUKS/TERSUS dan Pemanfaatan Garis Pantai menyampaikan, Mendukung peningkatan kinerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb dalam pelaksanaaan tugas. Agar semua wajib melaksanakan Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) tahun 2022, ke kas negara serta tetap pada prokes dalam setiap kegiatan.

BACA JUGA : Musrembang Tingkat Kecamatan Sambaliung : 4 Kampung Prioritas Wifi Gratis

Adapun pelaksanaan penandatangan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Tanjung Redeb, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, tertib dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

(Red-SBN/Fery/hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250