SudutBeritaNews.com, Pinnrang )Sulsel,) | Personil Unit Ill Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Sulsel kembali mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kali ini, seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika bernama Rasman (49 Tahun) warga beralamat tinggal di Jl. Panter Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang berhasil diamankan bersama barang buktinya sebanyak 3 Bal atau 3 bungkus berukuran sedang.
Rasman yang juga mantan residivis kasus sama ini berhasil ditangkap di Cafe miliknya di Jl. Panter Kampung Rubae Bentengnge, Watang Sawitto, pada Jumat (04/03/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari tangan Rasman, polisi berhasil menyita barang bukti 3 Bal bungkusan sedang dengan total berat netto 149,27 Gram.
Selain itu, ada juga sebuah Gawai merk Samsung warna putih.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit lll Subdit I KOMPOL Andi Sofyan, SH. SIK bersama sejumlah anggota unitnya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim unit 3, Subdit 1 menerima informasi matang tentang aktifitas tersangka yang kerap melempar barang haram tersebut di wilayah Makassar.
Informasi itupun kemudian ditindak lanjuti polisi yang bergerak ke Kabupaten Pinrang.
Benar saja, informasi soal aktifitas tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu di Cafe Rasman Jalan Panter Kampung Rubae, Bentengnge itu ada.
Alhasil, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud informan datang kelokasi TKP.
Tak ingin buruannya lepas, Tim langsung bergerak menyergap terduga pelaku sekitar pukul 20.30 wita.
Tak bisa berkutik lagi, tim mendapati terduga pelaku menyimpan barang haram sebanyak itu di cafe miliknya tersebut dengan menggunakan kantong plastik kecil warna hitam.
Kompol Andi Sofyan membenarkan jika Rasman merupakan bandar besar di Pinrang dan sering memasok barang narkoba ke Makassar.
Terduga pelaku, kata Andi Sofyan, merupakan pemain lama dan memiliki kaki tangan di Makassar.
“Teduga pelaku Rasman, kami tangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua barang 3 Bal itu adalah miliknya. Kami masih kembangkan yang bersangkutan dari mana dan siapa saja jaringannya,”lontar A.Sofyan, Sabtu (05/03/2022).
Kompol Andi Sofyan,SH, SIK
Mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang dan Sidrap ini menambahkan Rasman berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.
“Sabu-sabu milik Rasman, positif golongan 1 dan total netto 149,27 Gram yang dibungkus 3 buah plastik bening masing-masing berukuran sedang. Rasman ini residivis dan baru saja lepas dari penjara dengan kasus sama narkoba,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasman dijerat dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Red-SBN/Jhon / humas Polda Sulsel)
Respon (1)