“Setelah korban dipastikan meninggal, LM mengambil uang sekitar Rp2 juta di dalam dompet korban. Perhiasan emas berupa kalung dan cincin yang ada di badan korban juga tak luput dari tangan pelaku,”jelasnya.
Usai mengambil barang milik korban, pelaku lalu menjual emas ke pasar setempat dan laku Rp 6 juta. Total ada Rp 8 juta uang yang digenggamannya
“Uang itu digunakan oleh pelaku untuk bermalam di hotel, lalu besoknya pada Selasa 8 Februari 2022 ia membeli tiket pesawat. Berangkat menuju Kalimantan Timur, tepatnya ke Kabupaten Berau,”bebernya.
Sebelumnya pelaku memang tinggal di Berau, kemudian ia pulang ke Sorong untuk bertemu sang ibu. Setelah sampai di Bumi Batiwakkal, ia pun bersikap seperti biasa. Tidak ada gelagat mencurigakan yang ditampilkannya. Namun, perbuatan pelaku akhirnya terendus juga. Keluarga korban, yang tidak lain adalah keluarganya juga, melaporkan kepada Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Suradi, bahwa LM telah membunuh ibu kandungnya. Suradi pun segera menghubungi anggota Jatanras Polres Berau untuk meringkus LM.
Setelah dibawa ke Mapolres Berau, saat dilakukan interogasi, LM akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri karena merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja,” jelas Siswanto.
Pelaku akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal dari Polres Sorong Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut di sana.
“Pelaku telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disana,” pungkasnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam penjara paling lama 5 tahun.