Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Kalimantan TimurPOLHUKAM

Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah Disdik Kubar TA 2018 Kembalikan Uang Negara Rp 404 Juta

105
×

Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah Disdik Kubar TA 2018 Kembalikan Uang Negara Rp 404 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat (KALTIM) | Kerugian kuangan negara kembali dipulihkan melalui setoran uang tunai dari tersangka Brill Abraham Marludi yang dibayarkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat Jl. Jaksa ASUDUTgung R Soeprapto, pada hari Selasa, 08 Maret 2022.

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK,” terang Bayu Pramesti, kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui siaran pers.di Sendawar, Selasa, 8/3/2022.

BACA JUGA : Di Disdikbud Kutai Barat Tercium Bau Tak Sedap Pengadaan Seragam Sekolah

Diberitakan sebelumnya Brill Abraham Marludi ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat TA 2018.

Pengembalian tersebut, menurut Bayu sesuai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya setoran tunai tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sejumlah Rp404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) yang disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

BACA JUGA : 23 Saksi Dipanggil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Di Disdik Kubar, Kajari Kubar : Penyidikan Terus Berlanjut

Kajari Bayu Pramesti juga menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak serta merta menghapus proses pidananya, hanya saja akan menjadi bahan pertimbangan untuk keringanan.

“Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR, namun
akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan.” tegasnya.

BACA JUGA : Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Seragam Sekolah Di Disdikbud Kubar

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai Rp 118.000.000 dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 sehingga total kerugian Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan.

BACA JUGA : Pejabat Disdik Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Yapan : Sangat Prihatin

Red-SBN/Paul

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250