Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananLampuraPOLHUKAMTNI/POLRI

Simpan Barang Haram, Seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara

162
×

Simpan Barang Haram, Seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Lampung Utara | Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali diungkap Polisi.

Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kab. Lampung Utara, Sabtu 19/3/2022 pukul 16.30 wib diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang

“Barang bukti yang turut disita berupa 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah solasi bening, 1 (satu) buah wadah kacamata, 1 (satu) buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah),” beber Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat ResNarkoba AKP I.M. Indra Wijaya S.H. pada Minggu (20/3/2022)

BACA JUGA : Polisi Bersama Warga Bersihkan Pohon Tumbang di Jalinsum Lampura                                                               AKP Indra menerangkan penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah menerima informasi, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, pada hari Sabtu 19/3/2022 pukul 16.30 wib pihaknya, melakukan penggeledaha rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir dan berhasil mengamankannya berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian lansung di bawa dan amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut “ujar AKP Indra.

BACA JUGA : Keluarga Besar FKPPI Rayon Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara Lakukan Anjangsana ke Kediaman A. Akuan Abung

Terhadap terduga pelaku dapat kita kenakan melanggar Ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red-SBN/Dhonie/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250