SudutBeritaNews.com, Kutai Barat (Kaltim) | Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Alue Dohong, PhD meninjau lokasi rehabilitasi lingkungan eks tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (KEM) di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, Senin 21/3/22.
“Tim (KLHK) melihat rehabilitasi (lingkungan) yang dilakukan oleh PT KEM,”kata Wamen KLHK, Alue Dohong didampingi Bupati Kutai Barat, FX. Yapan kepada awak media di Bandara Melalan Sendawar, sesaat sebelum kembali terbang ke Balikpapan usai meninjau areal lingkungan pasca tambang PT KEM, Senin (21/3/2022) sore.
![](https://sudutberitanews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG_20220322_092020-300x157.jpg)
Alue Dohong menilai bahwa PT KEM telah melakukan proses rehabilitasi lingkungan hidup kawasan tambang dan sekitar areal tambangnya. Baik Tailing (Limbah murni yang tertinggal di air akibat proses penambangan) dan Pit (Lubang Tambang) PT KEM, ia menyebut di lapangan hasil rehabilitasi lingkungan pasca penutupan tambang bagus.
“Sudah bagus tailing, Pit sudah ditanami pepohonan (kayu), juga kualitas air kawasan itu sudah bagus semua,”terangnya.
Dalam kunjungannya tersebut Alue Dohong mengaku sempat melihat langsung Badak bercula dua, subspesies badak Sumatra yang hidup di Kaltim, yang saat ini dikonservasi di areal Suaka Badak Kelian atau Kalimantan di Hutan Lindung Kelian Lestari eks tambang PT KEM.
“Saya juga meninjau Badak Kalimantan satu-satunya ‘Pahu’,”terang pria kelahiran Tumbang Kalang, Kalimantan Tengah itu.
Diterangkan juga oleh Wakil Menteri LHK bahwa areal hutan di kawasan konsesi penambangan emas eks PT KEM, kini masih dikelola perusahaan karena statusnya masih konservasi.
“Karena daerah (eks PT KEM) masih konservasi, maka masih di kelola oleh perusahaan. Apabila lindung (Hutan Lindung) maka dibawah dinas provinsi,”terang Wamen LHK Alue Dohong.
Selain itu, terkait adanya indikasi pencemaran akibat penambangan tradisional maupun penambangan liar yang beroperasi, ia mengatakan tambang tradisional harus ditangani.
“Tambang tradisional harus ditangani juga. Dilakukan penertiban kalau merusak alur sungai juga bahaya, apalagi membuang merkuri sembarangan di perairan.” tegasnya.
Namun demikian Wamen meminta sebelum ditertibkan harus lebih dulu dicarikan opsi untuk mata pencaharian mereka kedepannya.
“Tetapi juga perlu ada opsi, nanti sumber pencaharian mereka kedepan.” tukas Alue.
![](https://sudutberitanews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG_20220322_092134-300x157.jpg)
Dalam kesempatan itu Bupati Yapan menyerahkan cinderamata berupa miniatur pohon benggeris tempat sarang madu lebah.
Diketahui PT KEM telah mengakhiri kegiatannya di lokasi tersebut pada tahun 2010 silam. Namun demikian PT Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) ditunjuk untuk menjaga dan mengawasi areal tersebut hingga saat ini.
Eks konsesi tambang emas PT KEM di kawasan Sungai Kelian, Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung tersebut seluas sekitar 6.750 hektare.
Red-SBN/Paul
Respon (1)