SudutBeritaNews.com, Jakarta | Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk melakukan kegiatan operasi intelijen.
Operasi Intelejen tersebut untuk menemukan produk luar yang diberi label dalam negeri.
“Guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 25/3/22
BACA JUGA : Jaksa Agung RI Lantik dan Pimpin Sertijab Pejabat Eselon I & II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” sambung Burhanudin.
Untuk perintah tersebut Jaksa Agung meminta agar seluruh jajarannya segera melaksanakan dan melaporkan perintah tersebut secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
Respon (4)