SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Guna pemberantasan dan mengantisipasi mafia tanah di Wilayah Hukum Kabupaten Kutai Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah.
“Kejaksaan Negeri Kutai Barat kini memiliki tim pemberantasan mafia tanah,” ujar Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti kepada awak media didampingi Kepala Seksi Inteljen Ricki Rionart Panggabean, di Kantor Kejari Kubar, Selasa (5/4/2022)
“Tim pemberantasan mafia tanah ini sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung untuk optimalisasi pemberantasan tanah. Maka dibentuk tim.” sambung Bayu.
BACA JUGA : Bupati Lampura Hadiri Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati di Gedung DPRD
Menurut Bayu, ia menyebut praktik mafia tanah juga dapat berindikasi tindak pidana korupsi, tidak pidana perpajakan, dan atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi. Untuk itu pemberantasan mafia tanah ini harus dilakukan secara maksimal.
“Karenanya pemberantasan praktik mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun responsif, melalui kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum dan bermanfaat,” tandasnya tegas.
BACA JUGA : Noratim Terpilih Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat
Untuk itu, Kajari mengaku salah satu tugas tim pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri Kutai Barat adalah mengoptimalkan pemberantasan mafia tanah.
Dengan cara mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektivitas terhadap praktik mafia tanah yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten.
Memang, menurut orang nomer satu di kantor Adhiyaksa Kubar itu hingga saat ini belum ada laporan warga soal mafia tanah di Kubar, namun demikian pihaknya tetap waspada dan menunggu laporan dari masyarakat.
BACA JUGA : Ngantor di Desa Sabulan Sebagai Bunga, Terobosan Pertama Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Desa
Ia meminta, jika ada masyarakat atau warga Kubar yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik mafia tanah, warga bisa melaporkan melalui hotline pengaduan.
“Dengan nomor telephone : 081255218891 atau 087816386574, juga dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kubar.” tutup Bayu Pramesti.
Red-SBN/Paul
Respon (2)