Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHHukum dan KeamananKalimantan TimurPOLHUKAM

AWAS PENIPUAN,…..!!! Catut Nama Ketua PN Kutai Barat Meminta Uang

230
×

AWAS PENIPUAN,…..!!! Catut Nama Ketua PN Kutai Barat Meminta Uang

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kasus penipuan mencatut nama Ketua dan pejabat Pengadilan Negeri Kutai Barat menimpa keluarga dari terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Tipikor Samarinda.

Keduanya mengaku telah dihubungi oleh oknum penipu yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat via aplikasi sms dan telepon untuk mentrasfer sejumlah uang.

“Pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekitar jam 15.55 WITA Pengadilan Negeri Kutai Barat didatangai oleh dua orang yang merupakan keluarga dari terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang di tangani oleh Pengadilan Negeri/Tipikor Samarinda,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Deddy Thusmanhadi SH didampingi Bernardo Van Christian, SH, juru bicara humas PN kubar kepada media ini di Kantor PN Kutai Barat Jln. Sendawar Raya Barong Tongkok Kutai Barat. Rabu 6/4/22

“Berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut, mereka telah dihubungi oleh oknum penipu yang mengatasnamakan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat via aplikasi sms dan telepon untuk mentrasfer uang jaminan pengalihan penahanan kota sehingga bisa mendapatkan Salinan penetapan pengalihan penahanan tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA : Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Kajari Bayu Pramesti : Silahkan Warga Melapor ke Kantor Kejari Kubar

 

Foto : Deddy Thusmanhadi SH, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat

Adapun masing-masing dimintai sejumlah uang sebesar Rp10.000.000,00. Sehingga kedua orang tersebut masing-masing langsung mentransfer uang sejumlah Rp10.000.000,00 ke rekening dengan mengatasnamakan Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atas nama Harfin.

BACA JUGA : Noratim Terpilih Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat

Ketua PN Kutai Barat itu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pembayaran biaya perkara maupun uang jaminan pengalihan penahanan tersebut.

“Pengadilan Negeri Kutai Barat tidak pernah meminta kedua orang tersebut untuk mentransfer uang jaminan pengalihan penahanan kota.
Dan nama Harfin sebagaimana rekening yang dituju tersebut bukanlah nama Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut orang nomor satu di PN Kubar itu menyatakan pembayaran biaya perkara maupun uang jaminan pengalihan penahanan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dilakukan di awal pendaftaran perkara.

BACA JUGA : Bupati Lampura Hadiri Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati di Gedung DPRD

Hal itu menurut Deddy, pembayarannya dilaksanakan setelah Penggugat atau Pemohon menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kutai Barat.

“Pembayaran biaya perkara maupun uang jaminan pengalihan penahanan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dilakukan di awal pendaftaran perkara atau panjar biaya perkara melalui transfer bank ke rekening biaya perkara atau uang titipan untuk uang jaminan pengalihan penahanan setelah yang bersangkutan yakni Penggugat atau Pemohon menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kutai Barat,” paparnya.

“Sedangkan apabila terdapat kekurangan biaya perkara, maka akan diberitahukan dengan surat resmi dari Pengadilan kepada yang bersangkutan dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening biaya perkara Pengadilan Negeri Kutai Barat.” imbuh Deddy.

BACA JUGA : Kadis Sosial Kab. Deiyai Salurkan Dana Bantuan BNPT ke Perwakilan Kepala Kampung dan Distrik Deiyai

Kemudian untuk Penggunaan biaya perkara akan dirinci dalam amar putusan / penetapan, sedangkan sisa dari penggunaan biaya perkara akan dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila sisa panjar biaya perkara tersebut tidak diambil, maka yang bersangkutan akan menerima surat Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara dari Pengadilan Negeri Kutai Barat,

Dan jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sisa panjar tersebut tidak juga diambil oleh yang bersangkutan, maka Pengadilan Negeri Kutai Barat akan menyetorkan uang tersebut kepada kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.

BACA JUGA : Ngantor di Desa Sabulan Sebagai Bunga, Terobosan Pertama Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Desa

Sedangkan dengan adanya kasus penipuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat merasa terganggu.

“Pengadilan Negeri Kutai Barat merasa terganggu dengan adanya perbuatan PENIPUAN yang mengatasnamakan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat serta Pejabat Pengadilan Kutai Barat tersebut.” ucapnya.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri kota Timika itu berharap, agar masyarakat melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung ke kantornya terhadap informasi yang diterima dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Pejabat Pengadilan Negeri Kutai Barat  agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban lagi.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau menerima informasi terkait pelayanan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang tidak jelas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, maka langsung datang menemui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kutai Barat.” pintanya.

Lebih lanjut kata Deddy, Pengadilan Negeri Kutai Barat menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa PENIPUAN yang telah menimpa korban sehingga merupakan suatu pembelajaran agar masyarakat supaya lebih mawas diri dan berhati-hati serta tidak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Baik yang sedang berperkara maupun membutuhkan pelayanan di Pengadilan Negeri Kutai Barat.

BACA JUGA : Bupati Samosir Hadiri Acara Pembukaan Musrembang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023

Sementara itu untuk mencegah adanya korban berikutnya, maka Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat telah melaporkan perbuatan tersebut ke POLRES Kutai Barat.

Kemudian juga memasang pemberitahuan melalui media sosial Pengadilan Negeri Kutai Barat yakni website, facebook dan instagram serta banner yang dipasang di perempatan lampu merah.

Red-SBN/Paul

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250