SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | SM (23 tahun) seorang Bidan Desa mengaku jadi korban asusila dan kekerasan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri berinisial OK alias AN (41 tahun) di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.
SM adalah seorang tenaga medis yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Ya dia Bidan di PKM Besiq,” ucap Kapolsek Damai AKP. Irianto saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2022) malam.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tindak asusila dan kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April lalu di perbatasan Kampung Mantar dan Kampung Muara Nilik kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.
Ketika itu SM berangkat kerja dari Barong Tongkok, ibu kota Kabupaten menuju Puskesmas Besiq berboncengan dengan teman sejawatnya mengendarai sepeda motor dan diikuti oleh pelaku.
Saat di tempat sepi korban dicegat dan diadang pelaku di daerah perkebunan kelapa sawit.
Pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban dan disuruh masuk ke dalam mobilnya.
BACA JUGA : Unit Tidpiter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Seorang Pria Pengangkut Solar Bersubsidi
Korban mengaku, setelah berada didalam mobil, pelaku mengancamnya dengan pisau agar korban membuka pakaian lalu berbuat asusila.
Korban juga mengaku bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan tindakan asusila kepada dirinya.
Merasa keberatan atas kejadian itu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Damai.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Damai AKP. Irianto bersama tiga anggota langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, yang sebelumnya sudah diamankan warga setempat.
“Betul ada dugaan telah terjadi penculikan dan tindakan asusila terhadap korban SM,” kata AKP Irianto didampingi Kanit Reskrim Bripka Yoyo kepada wartawan di kantornya Kamis siang.
BACA JUGA : Wakil Bupati Samosir Pimpin Rembuk Stunting Tingkat Kab. Samosir
Pelaku OK langsung ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Paul/Red-SBN
Respon (2)