Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHJawa TimurPOLHUKAM

Diduga…… Panitia PTSL Desa Pasinan, kecamatan Weringin Anom Lepas Tanggung Jawab dan Lakukan Pungli

194
×

Diduga…… Panitia PTSL Desa Pasinan, kecamatan Weringin Anom Lepas Tanggung Jawab dan Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Gresik | program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa  Pasinan, Kecamatan Weringinanom , kabupaten Gresik, Jawa Timur diduga sarat dengan Pungutan Liar (Pungli).

Pasalnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa  Pasinan, Kecamatan Weringin Anom, kabupaten Gresik, Jawa Timur itu warga yang ikut mendaftar PTSL desa Pasinan  harus membayar Rp.350.000,_ per bidang tanah.
Tapi Ironisnya sekitar 408 warga desa Pasinan tersebut harus gigit jari, setelah dua tahun menunggu hasil pengajuan sertifikat tersebut tidak kunjung selesai.

BACA JUGA ; Buka Bimtek Penyusunan ANJAB, ABK, dan EVJAB, Wakil Bupati Samosir: Manfaatkan Bimtek Dengan Baik Untuk Pencapaian 10 Program Unggulan Yang Telah Ditetapkan Dalam RPJMD

“Saya sangat kecewa kepada panitia pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) Mas….!,
Mulai dibuka tahun 2019 saya mengikuti pendaftaran, sampai sekarang belum mendapatkan sertifikat,” ujar seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan oleh media ini. Senin 18/04/22 siang.

*Padahal mulai awal pendaftaran saya dimintai membayar Rp 350.000,-
Saya menanyakan ke ketua panitia Asiadi malah di pingpong ke kantor desa. Saya datang ke kantor desa, perangkat desa tidak tau menahu…
Mas. Saya bingung dan kecewa… ceritanya..,” imbuhnya kesal.

BACA JUGA : Polres Metro Jakarta Barat Melakukan Sidak Pengecekan Stock dan Harga Minyak Goreng

Secara terpisah, Kepala desa Pasinan Titin Setyaningsih saat dikonfirmasi media ini mengaku sejak dirinya dilantik sampai saat ini belum pernah menerima salinan berkas Berita Acaranya.

“Bahwa kami pemerintah desa Pasinan, mulai saya dilantik 19 September 2019 sampai hari ini, kami belum menerima salinan berkas berita acara sistem mekanisme pertanggung jawaban panitia PTSL di desa Pasinan, kecamatan Weringin Anom, kabupaten Gresik, Jawa Timur yang di buka 13 Pebruari 2019 oleh kepala Desa Pjs.Sanyoto. S.pd.” terangnya.

Sementara itu Nur Kholik sekertaris (Carik) desa Pasinan membenarkan bahwa warga (Pemohon) pendaftar tanah sistematis Lengkap (PTSL) di desa Pasinan, mulai dibuka 18 Pebroari 2019.

“Yang mendaftar  kurang lebih 2.500 orang (dua ribu limaratus) pemohon, dengan biaya Rp 350.000,-  (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Itupun sudah ada kesepakatan dan musyawarah warga desa.” ucap Nur Kholik yang mengaku sebagai anggota panitia Bagian Entri Data.

BACA JUGA : Bulan Suci Ramadhan PWRI Metro Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

 

Foto : Nur Kolik Carik (sekdes) Ds. Pasinan

Untuk yang belum menerima, 210 pemohon masih saya diskusikan kepada tim Panitia.
Dan untuk yang 198 pemohon tidak bisa diproses karena berkas tidak bisa dilengkapi oleh pemohon. Oleh karena itu dananya rencana kami kembalikan.” terang Nur Kolik.

Foto: Sanyoto mantan Pjs. Kepala Desa Pasinan tahun 2019 

Selanjutnya tim berusaha menghubungi Sanyoto mantan Pjs. kepala desa tahun 2019 di desa Pasinan lewat selulernya.
Sanyoto mengaku bahwa 210 Pemohon di BPN Gresik sudah selesai semua, hanya saja masih menunggu kelengkapan berkas dari pemohon.

“PTSL desa Pasinan yang jumlahnya 210 pemohon, di BPN Gresik sudah selesai semua, tinggal nunggu Lengkapnya berkas dari warga.
Untuk yang 198 pemohon, sesuai yang disampaikan Carik Nur Kholik saya tidak ngerti.
Nanti akan saya tanyakan panitia.” ujar Sanyoto terbata-bata.

Foto : Moch. Hasan, Ketua LPI Tipikor Jatim

Di tempat terpisah Moch Hasan, ketua tim Investigasi Lpi Tipikor RI, Jawa Timur, menyampaikan kepada awak media SudutBeritaNews,com, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi.

“Terkait keluhan dan laporan warga ke lembaga Tipikor RI, kami akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada desa Pasinan dan  kantor kecamatan Weringin Anom, kabupaten Gresik terkait hasil temuan dugaan korupsi/pungli dalam proses program PTSL desa Pasinan agar bisa dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses di meja hijau.” tegas Moch. Hasan SH.

Red-SBN/AL

Respon (113)

    1. Justru media yg bermutu itu media yg bisa membongkar kasus2 yg terselubung.

      Panas dingin ya? Meriang ya? Gemetaran tuh …..

      Monggo pak polisi cek dan recek.

      Pak Carik dan mantan PJs. Kades SDH buka2an.

  1. Hoax!!! Hoax!!! Hoax!!!
    Semua ini hanya pembenci saja yg membuat berita tanpa FAKTA. modal jarene!!wkwkwkwk
    Kelakuan pencitraan nama baik, seolah olah dipercaya oleh sebuah media. Mereka membuat berita hoax untuk mencapai titik kehormatannya!
    Jangan percaya!!! Semua ini adalah HOAX!

    1. Sudah mulai panas dingin ya?

      Ayo pak polisi atau kejaksaan usut tuntas masalah ini.

      2 tahun sertikat belum diterima warga.

      Yang gak bisa diproses uangnya yg sdh dipungut terus kmn?

      Ayo Panitia PTSL gmn Tanggung jawabnya.

  2. Heeh orng yg membuat berita mengada ngada soal pungli, hanya sebuah kehormatan dipercaya di pihak media, kaulah pencemaran nama baik! Kau akan kena pasal.
    Buat berita Hoax!!! Dan pelecehan.

    1. Yang kena pasal itu yang meminta uang warga utk urus sertifikat PTSL Gratis.

      Terus kmn sertifikat warga?

      Terus kmn uang orang yg sertifikatnya gak bisa diurus?

      Ayo kmn uangnya?

      Waktunya bongkar habis mafia-mafia urus sertifikat PTSL

  3. Berita ini hanya ujaran kebencian pada seseorang saja, yg dirinya dianggap benar dalam hal berita, nyatanya ini adalah berita HOAX!!!
    Pencemaran nama baik!

  4. Ayo pak Polisi, tunggu apalagi? Segera usut dugaan pungli di desa Pasinan. Jelas-jelas sertifikat PTSL itu GRATIS kok berani pungut sampai segitu. Giliran dipertanyakan sertifikat malah saling lempar. Kepala desa harus bertanggung jawab dong. Masa kambing disuruh 😁🤣🤣

    1. Panas dingin rasanya.
      Faktanya :
      1. PTSL Dibilang pak Jokowi Gratis oleh Panitia Bayar Krn kesepakatan
      2. Sertikat sudah jadi tapi banyak masyarakat belum terima. SDH 2 tahun loh…
      3. Sertifikat ga bisa diproses, Nah terus uangnya kapan dikembalikan?
      Jangan2 uangnya sudah habis untuk Bancakan.

      Terus apalagi?

      Tunggu APH saja yg turun tangan

    2. Dengar dengar ada pecundang di desa ini, ygtidak suka akan pemerintahan desa kami dan seenaknya membuat berita mengada ngada soal pungli, dan ini semua adalah pelecehan nama baik desa kami.
      Kau berita HOAX!!!
      Hanya memanfaatkan oknum oknum yg tidak bertanggung jawab, huat berita asal asalan saja!

    3. Hoax!!!
      Hoax!!!
      Pelecehan nama baik!!!
      Jangan asal aja buat berita yg menyesatkan orang pada rana hukum. Desa kami tidak ada kata pungli,dan berita ini sudah melewati batas pencemaran nama baik!
      Saya mengutuk yg membuat berita ini dg keras, karena sudah melecehkan nama baik desa kami!

  5. Setahu saya pengurusan sertifikat PTSL itu GRATIS. Yang buat HOAX itu justru panitianya. Mana sertifikat ratusan warga. Wajar jika masyarakat mempertanyakan haknya. Media patutlah diacungi jempol karena berhasil mengungkap fakta ini. Justru komentar disini jelas penggiringan opini untuk menutupi kesalahan. Tunjukkan siapa yg buat HOAX..

    1. Saya dukung media membongkar praktik KKN mengatasnamakan masyarakat. Masyarakat yg mana. Jelas2 ada ratusan orang yg kehilangan uang dan belum dapat sertifikat kok berdalih atas nama masyarakat. Panitia sehat kah 😏😏

    2. Meriang…..

      Ayo warga mulai berani buka2an terkait PTSL.

      Kebijakan Presiden banyak dimainkan di lapangan.

      Klu dikumpul pungutan itu besar loh.

      Usut dong pak polisi

    1. Tunjukkan siapa yg buat Hoax. Jangan2 anda ini kelompok panitia yg takut boroknya dibuka. Presiden aja bilang sertifikas PTSL GRATIS kok 😉

    2. Berita hoaks gmn pak bro,
      Itu ada Bu Kades bicara
      Ada pak Carik cerita
      dan ada mantan PJs Kades juga omong….

      Lalu anda bilang berita hoaks berarti yg ngomong itu hoaks juga dong

      Ayo ngaku…. kamu suruhan panitia atau malah anggota panitia

    3. Warga yg mana? Warga yg dimintai uang dan sertifikatnya belum didapatkan?

      Sudah mulai galau ya karena diberitakan media.

      Semakin kencang kamu bilang hoaks semakin ketahuan ketakutan kalian kalau diusut aparat.

      Lanjut pak Polisi.

      Dasar manusia2 pecundang yg hanya bisa peras warga.

      Rasain, Warga sudah ga b

  6. Hoax dan menyesatkan.
    Terbukti media ini tidak bermutu karna pembohongan publik.
    Inilah contoh wartawan MBODREK. Mudah2 Han cepet MATI. aamiin

    1. Ratusan orang belum terima sertifikat anda bilang HOAX. Kami dukung media membongkar praktik KKN di desa2. Panitia bukannya mempertanggungjawabkan uang masyarakat kok malah bilang HOAX. Anda sehat 😉😉😉

    2. Ratusan orang belum terima sertifikat anda bilang HOAX. Kami dukung media membongkar praktik KKN di desa2. Panitia bukannya mempertanggungjawabkan uang masyarakat kok malah bilang HOAX. Anda sehat 😉😉😉

  7. Beginilah pekerjaan wartawan MBODREK. gak makan kalo gak bikin HOAX. Semoga yang bikin berita fitnah CEPET MATI. aamiin 🙏🏻

    1. Cepat mati tuh oknum-oknum yang peras warga. Jangan bacot aja, mana sertifikat kami. Terima kasih sudut berita. Mantap tolong lah warga kami

    2. Bagaimana dibilang berita hoaks,
      Itu ada Bu Kepala Desa, Pak Carik (Sekretaris Desa), terus juga mantan PJs. Kepala Desa yang diwawancarai.
      ada warga yang mempermasalahkan.

      Kalau merasa hoaks harusnya menggunakan hak jawabnya utk klarifikasi dan dikirim ke redaksi spy dimuat.

      Komentari yg bilang hoaks kayak paduan suara terkesan dikondisikan oleh kelompok yg merasa terusik dan takut kebongkar.

      Itu kura-kura dalam perahu.

      He… he…

    1. Yang meminta warga kumpulkan duwit sing siopo. Opo dasarnya. Jelas pungli itu. Mana sertifikat nya ngga ada diterima. Beginikah cara pemerintah menakuti masyarakat. Usut tuntas

    2. Yang diusik itu oknum2 yg makan uang rakyat, supaya desa bersih dari pungli dan korupsi

      Mana sertifikatnya?
      Mana yang warga yg katanya sertifikat ga bs diproses?

      Warga sudah mulai muak dgn kelakuan orang2 yg TDK betanggung jawab

  8. Beginilah pekerjaan wartawan MBODREK. gak makan kalo gak bikin HOAX. Semoga yang bikin berita fitnah CEPET MATI. aamiin 🙏🏻

    1. Suarakan terus kebenaran. Jangan takut mafia tanah dan oknum rakus yg memakan hak rakyat. Jelas pungli dan harus diproses. Presiden aja bilang sertifikasi PTSL GRATIS kok. Kamu mau mengada ada 😂😏😏

    2. diana ini kelompok kadrun yang mengatasnamakan warga. Kembalikan uang kami dan berikan sertifikat kami. Jangan kau koar koar HOAX padahal situ yg Hoax. Terima kasih media yg berani membela masyarakat.

    1. Terbantu tapi kok ada ratusan yg belum terima sertifikat?? Jangan2 disekolahkan tuh sertifikat sama si ono 😅😅

    1. Hoax dari mana Hambali. Emang itu yg protes sertifikat belum terima orang luar negeri kah. Jangan membalikkan fakta dong. Cepat Kembalikan uang warga atau ketemu di pengadilan.

      1. Dari banyaknya pendataan ptsl, menurut informasi yang saya dapat sudah lebih dari 90% jadi, mungkin yg belom jadi, ada masalah sengketa atau yg lain, jdi kita harus klarifikasi dulu, jangan malah membuat rame d desa, semua memang tidak munafik yaaa, intinya itu uang dan uang, mungkin anda juga media ada dalangnya, klo memang bener” brantas pungli ptsl, jangan d desa pasinan saja , coba d liat desa lain yg di kecamatan wringinanom, to itu nominal 350 sudah d musyawarahkn sm warga, saya sendiri juga ikut, klo g salah ibu kepala desa waktu dulu juga ikut,

    1. Kalau sesuai proses dan tidak pungli kenapa ada yg tidak keluar sertifikat nya. Semua administrasi sudah lengkap. Mau kami tunjukkan bukti,??

  9. HOAX!!!
    Pencemaran nama baik ini berita!
    Kalau buat berita yg benar lah, jangan ngawur, seenaknya saja ujaranmu kepada desaku.

    1. Rini Susilo, kenapa pengurus desa dan panitia tidak bisa keluarkan sertifikat warga. Dari jawaban dalam berita ini, jelas-jelas saling lempar tanggung jawab. Dukung LSM lapor polisi. Media jangan gentar

  10. Ada yang salah ini berita!
    Jangan terlalu percaya berita ini!
    Tak ada yg bisa dibenarkan ini berita.
    Hoax loh!!!
    JANGAN USIK DESA KAMI!!!!

  11. Andai perkataanmu (berita) burupa kertas, akan ku SOBEK-SOBEK, karna beritamu mencemarkan nama baik.
    HOAX!!!!

  12. Semua perkataan berita ini mengandung FITNAH. Dan Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
    Kaulah berita HOAX!!!!

  13. Berita gak jelas, sukanya mencemarkan nama baik. Saya menolak tegas beritamu!
    Jangan usik desa kami!
    HOAX!!!!!

  14. Berita hoax, kami menolak beritamu yang suka mencemarkan nama baik seseorang dan menyesatkan.
    Desa kami desa yg tentram damai jangan mengada ngada dalam berita!

  15. Berita Hoax
    Menyesatkan
    Pencemaran nama baik
    Pelecehan
    Media gak bermutu, sukanya menyalahkan hal yg tidak benar saja.

    1. Mana fakta yang sebenarnya menurut kau Yatiman. Jelas-jelas kok kami belum terima sertifikat. Jangan sok tau kau kalau ngga percaya datang aja sini. Kami justru terima kasih dengan media yg berani menyuarakan hak kami.

  16. Berita ini tidak benar (Hoax), dan pencemaean nama baik. Orang kok sukanya menyebarkan berita gak jelas. Sukanya menyalah nyalahkan saja

    1. Buktinya ada tuh yg sudah 3 tahun belum keluar sertifikat. Dibayar pulang.

      Ini yg jelas-jelas pengalihan fakta yg sebenarnya. Kalaupun HOAX, jelas narasumbernya yg buat Hoax. Masa orang 2 dlm berita ini hantu semua 😂😂

    2. Buktinya ada tuh yg sudah 3 tahun belum keluar sertifikat. Dibayar pulang.

      Ini yg jelas-jelas pengalihan fakta yg sebenarnya. Kalaupun HOAX, jelas narasumbernya yg buat Hoax. Masa orang 2 dlm berita ini hantu semua 😂😂

    1. Hoax!!! Hoax!!! Hoax!!!
      Semua ini hanya pembenci saja yg membuat berita tanpa FAKTA. modal jarene!!wkwkwkwk
      Kelakuan pencitraan nama baik, seolah olah dipercaya oleh sebuah media. Mereka membuat berita hoax untuk mencapai titik kehormatannya!
      Jangan percaya!!! Semua ini adalah HOAX!

    1. Langkah yg benar jika ada fihak2 yg diberitakan menganggap berita ini TDK benar, Silahkan gunakan hak jawab dengan menulis berita klarifikasi supaya diterbitkan oleh media ini.

      Jadi berita berimbang dan bukan hanya menyebar tulisan: HOAX
      Ini sekedar saran

      1. Tuh kan minta balasan berita?wkwkwk
        Memang berita ini dibuat hanya ujaran kebencian saja, dan ingin merusak ketentraman desa kami.
        Bicaramu hoax!!! Tak bisa dipercaya.

    1. Yang komplain bahkan yg menyebutkan jumlah warga yg belum terima sertifikat itu emang hantu ngepet 🤡🤡😀

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250