SudutBeritaNews.com, Sendawar | Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat T.A 2018 atas nama Terdakwa YAKOBUS YAMON S.Pd M.Si anak dari YOHANES MASSA dan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK telah masuk tahapan mendengarkan keterangan para saksi.
BACA BERITA TERKAIT : Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah Disdik Kubar TA 2018 Kembalikan Uang Negara Rp. 404 Juta
Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 l dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama S.H.MH., pihak kejaksaan menghadirkan 7 orang saksi.
“Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi tapi yang diperiksa hanya 3 orang,” terang Bayu Pramesti SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat kepada awak media dalam siaran pers yang dirilis oleh Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean SH., MH.Li., di Sendawar. Selasa 19/4/22.
“yaitu: NUGROHO APRIYANTO selaku PNS di Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar seksi Kelembagaan Sarana Prasarana Tahun 2017 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kutai Barat s/d sekarang
HEROLD LASKY S.IP selaku Staff di Bidang Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Barat Tahun 2018 s/d sekarang.
RUPLIN S.Pd., M.Pd selaku Kasi Kesenian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat sejak Tahun 2018 s.d 2019,” sambungnya.
BACA JUGA : Pencalonan Kades Dimonopoli Satu Keluarga, Masyarakat Desa Simangalam Adakan Unjuk Rasa
Sementara itu dalam keterangannya, para Saksi mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang juga dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa selanjutnya menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.
BACA JUGA : Diduga…… Panitia PTSL Desa Pasinan, kecamatan Weringin Anom Lepas Tanggung Jawab dan Lakukan Pungli
Red-SBN/Paul
Sumber : SIARAN PERS Nomor : PR-12/O.4.19/Dti.1/04/2022
di Sendawar, 19 April 2022
Kejari Kubar.
Respon (4)