Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Kalimantan TimurPemerintahan

Merespon Kebakaran Telan Korban Jiwa di Jalan AW Syahranie TWAP Kota Samarinda Gelar Rakor Bersama Jajaran Pemkot Samarinda

109
×

Merespon Kebakaran Telan Korban Jiwa di Jalan AW Syahranie TWAP Kota Samarinda Gelar Rakor Bersama Jajaran Pemkot Samarinda

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Samarinda | Kasus kebakaran hebat akibat dari penjualan bensin botol eceran hingga mengakibatkan korban jiwa di Jalan AW Syahranie Minggu (17/4/2022) subuh mengundang Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda langsung menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Samarinda, Senin (18/4/2022) siang.

“Untuk mengatasi hal ini, kita juga merekomendasikan kepada Wali Kota agar Pemkot bisa segera membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” ujar Syaparudin Ketua TWAP Kota Samarinda kepada awak media. Senin 18/04/22

BACA JUGA : Hadir Dalam Perayaan Paskah Ceria Rumah Baca dan Kreasi Harmoni Paronauli, Bupati Samosir Dukung Kreatifitas Paronauli

Syaparudin menyatakan ada beberapa poin penting yang dihasilkan yang kemudian akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun nanti.

Dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 19/04/22, Syaparudin menyebut, untuk jangka pendeknya, Pemkot akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Samarinda agar mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM untuk para pengecer, baik yang menggunakan jeriken maupun kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.

Lebih lanjut, menurut pria kelahiran Long Iram Kutai Barat itu, dalam tim Satgas nanti Pemkot akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, serta BP Migas dan instansi terkait.

BACA JUGA : Jaga Ketertiban dan Keamanan Selama Ramadhan Polsek Tanjung Duren Bentuk Satgas Anti Tawuran

Untuk itu, dalam rapat berikutnya TWAP akan mengundang pihak Pertamina dan BP Migas untuk membahas lebih mendalam terkait hal tersebut.

Karena, menurut Syaparudin Pemkot sendiri tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran dan Pertamini ini, tanpa melibatkan pihak Pertamina dan Kepolisian.

“Satpol PP hanya bisa melakukan penindakan jika dagangan bensin eceran tadi berada di atas trotoar jalan,” terangnya.

BACA JUGA : Tingkatkan Usaha Ekonomi Produktif Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz Latih Usaha Produksi Pangan di Wilayah Pegunungan Tengah Papua

Sedangkan untuk jangka panjang, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang  berisiko tinggi.

“Jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,” tegas Syaparudin.

BACA JUGA : Pencalonan Kades Dimonopoli Satu Keluarga, Masyarakat Desa Simangalam Adakan Unjuk Rasa

Paul/Red-SBN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250