SudutBeritaNews.com, Samarinda | Kasus kebakaran hebat akibat dari penjualan bensin botol eceran hingga mengakibatkan korban jiwa di Jalan AW Syahranie Minggu (17/4/2022) subuh mengundang Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda langsung menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Samarinda, Senin (18/4/2022) siang.
“Untuk mengatasi hal ini, kita juga merekomendasikan kepada Wali Kota agar Pemkot bisa segera membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” ujar Syaparudin Ketua TWAP Kota Samarinda kepada awak media. Senin 18/04/22
Syaparudin menyatakan ada beberapa poin penting yang dihasilkan yang kemudian akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun nanti.
Dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 19/04/22, Syaparudin menyebut, untuk jangka pendeknya, Pemkot akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Samarinda agar mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM untuk para pengecer, baik yang menggunakan jeriken maupun kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.
Lebih lanjut, menurut pria kelahiran Long Iram Kutai Barat itu, dalam tim Satgas nanti Pemkot akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, serta BP Migas dan instansi terkait.
BACA JUGA : Jaga Ketertiban dan Keamanan Selama Ramadhan Polsek Tanjung Duren Bentuk Satgas Anti Tawuran
Untuk itu, dalam rapat berikutnya TWAP akan mengundang pihak Pertamina dan BP Migas untuk membahas lebih mendalam terkait hal tersebut.
Karena, menurut Syaparudin Pemkot sendiri tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran dan Pertamini ini, tanpa melibatkan pihak Pertamina dan Kepolisian.
“Satpol PP hanya bisa melakukan penindakan jika dagangan bensin eceran tadi berada di atas trotoar jalan,” terangnya.
Sedangkan untuk jangka panjang, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang berisiko tinggi.
“Jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,” tegas Syaparudin.
BACA JUGA : Pencalonan Kades Dimonopoli Satu Keluarga, Masyarakat Desa Simangalam Adakan Unjuk Rasa
Paul/Red-SBN
Respon (1)