Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananNASIONALPendidikan

Kewenangan Sebagai Fasilitator, Dewan Pers Bertindak Atas Nama UU PERS Paksa UKW, SIAPA Yang DIBODOHI?

126
×

Kewenangan Sebagai Fasilitator, Dewan Pers Bertindak Atas Nama UU PERS Paksa UKW, SIAPA Yang DIBODOHI?

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

“Kewenangan Sebagai Fasilitator, Dewan Pers Bertindak Atas Nama UU PERS Paksa UKW,

SIAPA Yang DIBODOHI itu?, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di Memorie van Toelichting atau dimana itu? Itu diklarifikasi ya,” Tanya Majelis Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta Klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. 

 

SudutBeritaNews.com, Surabaya | Berlakunya Penerapan, Seruan bahkan semacam tekanan dan keharusan tentang persyaratan bagi wartawan yang melakukan liputan di wilayah Lembaga Pemerintahan, Instansi hingga institusi Kota, Kabupaten, tingkat Provinsi hingga Kementerian harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ).
Ternyata Selama ini Pemerintah bisa di BODOHI dengan semacam Peraturan yang tidak berdasar tentang Kewenangan Dewan Pers menurut Presiden RI sebagai Fasilitator, namun telah Bertindak Atas nama UU Pers.

BACA JUGA : Dua Oknum Pejabat ASN Lampung Utara Diamankan UnitTipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Mengulas hasil Persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menggelar Sidang Perkara Nomor 38/PPU-XIX/2021 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pihak Saksi (Dewan Pers) pada Kamis (21/4) secara daring.

Dalam persidangan tersebut Dewan Pers menghadirkan para Saksinya yakni Bambang Sadono, Maria Dian Andriana, dan Teguh Santosa. Persidangan ini disiarkan secara live streaming dalam kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA : Kunjungi Keluarga Alm. Hendrikus, Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait : Apapun Yang Terjadi Didalam Tetap Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Pada sidang kali ini, saksi lainnya dihadirkan Dewan Pers adalah Maria Dian Andriana yang menerangkan secara panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA : Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, SH., MH. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono.

“Ini dalam satu kalimat yang Pak Bambang Sadono sampaikan, terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, disatu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterengan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator.

BACA JUGA : Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Sipil di Lingkungan Pemkab Damosir

Menurut Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara Majelis Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

BACA JUGA : Hasanudin Munthe Hilang Saat Memancing Ditemukan Mengapung di Sungai Aek Natas Labura

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono bersikukuh, bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi.,

“Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Dalam Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya, bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator, bukan Regulator. Namun ini bisa Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

DASAR HUKUM PELAKSANAAN UKW dan STANDAR KOMPETENSI di DEWAN PERS

Menariknya, salah satu pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW., Soegiharto mempertanyakan Dasar Hukum Pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?, Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukumnya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu:

BACA JUGA : Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polres Lampung Utara Bentuk Tim Satgas Anti Begal

Undang-Undang N0.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan tentang Dasar Hukum Pelaksanaan UKW tidak bisa dijawab oleh Pihak Dewan Pers

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

BACA JUGA : JPU Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Disdik Kubar TA 2018

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

Kesaksian Dewan Pers di MK Bertentangan Dengan Pemerintah
Berbagai kalangan Pekerja, pelaku dan Tokoh Pers mengatakan bahwa keterangan saksi dari Dewan Pers ini menunjukkan sebuah Dugaan Rekayasa Kebohongan karena bertentangan dengan Pemerintah sebagaimana keterangan Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia pada sidang MK dengan tegas kedudukan Dewan Pers sebagai Fasilitator. Semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara Uji Materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dijadwalkan 9 Mei yang akan datang.

Penulis: Gatot Irawan / Ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Jawa Timur.

Red-SBN/Hsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250