Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKalimantan TimurPOLHUKAMTNI/POLRI

Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar

272
×

Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar

Sebarkan artikel ini
Foto : Pers Rilis Polres 1/05/22
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menjelaskan soal meninggalnya salah satu tersangka pelaku tindak pidana ilegal oil Hendrikus Pratama.

Hendrikus meninggal di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Minggu 24 April lalu.

“Tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan mengalami musibah saudara Hendrikus disampaikan kepada kami meninggal dunia,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers
kepada awak media di Lobby Satreskrim Kutai Barat. Rabu 27/4/22.

Baca berita terkait :

Kunjungi Keluarga Alm. Hendrikus, Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait: Apapun Yang Terjadi Didalam Tetap Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait menjelaskan, awalnya polisi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022. Sekitar jam 11 polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di daerah Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok.
“Kita melakukan penangkapan pada tanggal tersebut terhadap saudara hendrikus Pratama dan saudara Aprianus paskalis Gelung.” ungkap Kapolres.

Namun demikian, lanjut Kapolres setelah 2 hari dalam sel (tahanan) saudara hendrikus mengalami sakit, kemudian langsung kita bawa ke rumah sakit.

“Besoknya dari pihak keluarga istri saudara Hendrikus membuat surat permohonan penangguhan penahanan setelah itu baru disetujui. Tanggal 13 April saudara Hendrikus mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarga ke rumah.” kata Sonny Sirait.

Jadi menurutnya ada selisih waktu 11 hari dari saat penangguhan penahanan dengan waktu meninggal.

Setelah keluarga mengadakan pertemuan akhirnya mereka meminta untuk diadakan otopsi terhadap jenasah Hendrikus.

“Polres memfasilitasi untuk dilakukan otopsi dan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya rumah sakit dengan mengikutsertakan anggota dengan salah satu keluarga dari saudara Hendrikus yang bernama Tomi, untuk melihat autopsi ini berjalan dengan betul,” beber Kapolres.

Selanjutnya atas kejadian itu, tanggal 25 April istri Hendrikus membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar.

“Jadi untuk penganiayaan tersebut kita tetap proses,” ujar AKBP Sonny Sirait.

Sejauh ini lanjut Kapolres, sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk pemeriksaan terhadap anggota piket yang jaga saat itu.

“Dan anggota yang piket, yang jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam dimana akibat dari yang piket lalai atau yang gimana akan ada tindakannya. Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi didalam dia tetap kita proses dengan disiplin sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tandas Kapolres.

Dengan tegas Sonny menyatakan bilamana ada anggotanya terbukti terlibat melakukan penganiayaan akan ditindak tegas, bahkan dipecat tidak dengan hormat.

“Itu malah fatal sekali kalau anggota melakukan, itu bisa di PTDH, dipecat,” tegas dia.

Terkait ada dugaan kekerasan dalam sel tahanan seperti beredar di media sosial, Kapolres menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

“Itu mungkin nanti ya karena kita lihat selama ini baru kali ini kejadian. Kalau sudah sering bolehlah. (Saat ini) bisa kita pastikan bahwa sel itu aman, tapi ini kecolongan. Ada apa ? Itu yang mau kita selidiki kita pastikan,” pungkasnya.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Hendrikus.
Sementara hasil otopsi nya baru keluar 2 minggu setelah tanggal 25.

Red-SBN/Paul

Example 728x250 Example 728x250