Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHPemerintahanSAMOSIRSumatera Utara

Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negwei Sipil di Lingkungan Pemkab Samosir

180
×

Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negwei Sipil di Lingkungan Pemkab Samosir

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Samosir | Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat penting di Kabupaten Samosir. Kedepan akan dilakukan perekrutan calon penyidik pegawai negeri sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan. Hal ini Disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom saat membuka Sosialisasi tentang tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil di Aula Kantor Bupati Samosir, 27/04.

BACA JUGA : Buka Puasa Bersama Umat Muslim Bupati Samosir Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik Bupati Samosir dengan harapan kedepan segala pelanggaran dalam peraturan daerah dapat diselidiki dan ditindak oleh PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan legitimasi hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS sehingga penegakan Perda dapat berjalan efesien dan efektif.

Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Oloan CH. Marpaung, SH sebagai Nara Sumber dalam sosialisasi ini memaparkan kedudukan PPNS setara dengan penyidik POLRI. Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam kewenangannya, secara hukum sama dalam kitab UU pidana. Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan BAP, serta koordinasi bantuan penindakan.

BACA JUGA : Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar

Diharapkan PPNS dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di Kepolisian. Akibat tidak adanya PPNS
Penegakan Perda didaerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang menandatangani BAP.

BACA JUGA : Kunjungi Keluarga Alm. Hendrikus, Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait : Apapun Yang Terjadi Didalam Tetap Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Dalam penegakannya, melibatkan SAT POL PP. Oloan CH Marpaung menambahkan, untuk menjadi PPNS harus melalui Pendidikan sehingga memiliki sertifikat dan dilantik oleh kemenhumkam atau Kanwil Kemenhumkam Sumut. Setelah adanya PPNS yang menduduki jabatan fungsional, tidak boleh dipindahkan dan kalaupun harus pindah harus ada surat persetujuan Kemenkumham, tutupnya.

Red-SBN/Hard’s/Kominfo Samosir

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250