SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Polres Kutai Barat menetapkan 5 tersangka penganiayaan terhadap Hendrikus (seorang tahanan tersangka kasus BBM ilegal) yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Sabtu 24/4/2022.
“Sudah melalui proses penyelidikan dan pengembangan, berdasarkan saksi-saksi dan 25 orang kita periksa, mengerucut menjadi 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka pada hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim IPTU Jumadi dalam keterangan pers release di Mapolres Kubar, Rabu 4/05/22
Baca Berita Terkait : Kunjungi Keluarga Alm. Hendrikus, Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait : Apapun Yang Terjadi Didalam Tetap Diproses Sesuai Prosedur Hukum
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM, RS, BM, RF dan JL.
Lima tersangka tersebut adalah para tahanan yang sedang menjalani proses perkara hukum lainnya.
Kombes Yusuf juga menerangkan penganiayaan terjadi saat para tahanan sedang berolahraga,
“Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan olahraga.” ungkapnya.
Baca Berita Terkait : Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar
Terkait penganiayaan tersebut, Yusuf menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat, namun ada 4 orang anggota diberikan sanksi karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas.
“Kita sudah periksa, baik dari Propram Polres maupun Propam Polda Kaltim perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” tandas Yusuf.
Sanksi tersebut, menurut Yusuf diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang sudah lalai dalam bertugas maupun tindak pidana, akan disidang kode etik kepolisian.
Sedangkan untuk kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya telah diberitakan oleh Media ini, Hendrikus Pratama meninggal dunia pada Minggu (24/4/22) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar.
Pria 41 tahun itu meninggal dengan status sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
BACA JUGA : Pelayanan Prima Satlantas Polresta Tangerang Gelar Pengaturan Lalu Lintas
Dia sempat ditahan oleh Polres Kubar sejak 9-12 April 2022. Kemudian dikeluarkan dari sel dan dirawat oleh keluarga karena menderita sakit sejak dalam tahanan.
Selanjutnya, pihak keluarga meminta kepolisian untuk memproses secara hukum merasa ada yang janggal atas kematian Hendrikus karena menemukan lebam-lebam di bagian paha, perut dan pinggang.
Sementara itu melalui pers rilis pada Rabu 27/4/22 di Lobby Satreskrim Polres Kubar, pihak Polres Kutai Barat menyatakan akan menindak tegas pelaku penganiayaan,
“Jadi untuk penganiayaan tersebut kita tetap proses,” tegas Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait.
Menurut Kapolres sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk pemeriksaan terhadap anggota piket yang jaga saat itu.
“Dan anggota yang piket, yang jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam, dimana akibat dari yang piket lalai atau yang gimana akan ada tindakannya. Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi didalam dia tetap kita proses dengan disiplin sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tukas Kapolres.
Dengan tegas Sonny Sirait menyatakan bilamana ada anggotanya terbukti terlibat melakukan penganiayaan akan ditindak tegas, bahkan dipecat tidak dengan hormat.
Paul/Red-SBN
Respon (6)