SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Sekretaris Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Yulianus Henokh mengutuk keras pelaku penganiayaan yang menewaskan Hendrikus seorang tahanan polres Kubar dan meminta kepolisian segera mengungkap kasus ini.
“Kita minta polisi Kutai barat harus bertanggung jawab dalam kasus ini, jangan sampai kondisi ini berlarut-larut.” ucap Yulianus Henokh kepada media ini di Sendawar Minggu,1/05/22 pasca rilis pertama kasus kematian Hendrikus oleh Polres Kubar.
Berita Terkait :
Menurut dia, hal itu terjadi karena ada indikasi-indikasi dugaan penganiayaan, dan kejadiannya terjadi di ruang tahanan.
“Jadi intinya kematian tidak wajar, inilah tugas aparat dari penegak hukum mengkaji mengapa ini meninggal. Dan juga bukan hanya memproses tetapi pihak polres Kutai Barat ikut bertanggung jawab. Karena dugaan penganiayaan ini terjadi di tahanan polres Kutai Barat.” sambung Henock.
Berita Terkait :
Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar

Yulianus Henock memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada bapak Kapolda Kalimantan Timur yang begitu responsible dengan sesegera mungkin mengirimkan tim sehingga situasi kokndusif.
Namun demikian menurut Henock, ia juga mengingatkan saat ini semua perhatian sedang tertuju kepada kasus ini. Untuk itu ia meminta pihak kepolisian untuk transparan.
“Saat ini masyarakat wait and see. Menunggu hasil dari investigasi dari pihak kepolisian Kutai barat khususnya terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara almarhum Hendrikus.
Dan harus dibuka secara transparan siapa yang melakukan.” tegas Yulianus Henock yang juga pembina kerukunan Sempekat Tonyoi Benuaq Kalimantan Timur.
Berita Terkait :
Polres Kutai Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Alm. Hendrikus
Bagaimanapun juga, lanjut Henock, dalam hal ini terjadi kelalaian pihak polres Kubar karena terjadi penganiayaan dalam ruang tahanan.

Oleh karenanya Henock mengimbau jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.
“Kedepannya harus jangan sampai terulang kembali kasus seperti ini tahanan meninggal secara tidak wajar dalam status tahanan polres Kutai barat.” pintanya tegas.
Berita Terkait :
“Nah pelaku-pelaku bila ada, segera ungkap supaya diketahui rakyat, masyarakat Kutai barat umumnya Kalimantan Timur tidak menduga-duga yang tidak benar dalam kasus ini.’ tandasnya.
Sedangkan kepada masyarakat Yulianus Henock meminta tetap menjaga kondusifitas.
“Untuk masyarakat, sampai saat ini kita tetap mengimbau kita tetap berusaha tenang, jaga kondisi kondusifitas sampai kita menunggu hasil yang dievaluasi dari polda kaltim dan polres Kutai Barat apa hasilnya,” harap dia.
Baca Juga :
Beri Pengamanan, Ibadah Sholat Idul Fitri di Intan Jaya Berlangsung Penuh Khidmat
Jadi kita sebagai negara hukum, kita percaya kepada hukum. Tetapi apabila ada sesuatu hal yang hasilnya nanti tidak adil, ya kami juga tidak menjamin masyarakat / warga untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya.” pungkas Sekum PDKT Yulianus Henock.

Telah diberitakan oleh media ini Polres Kutai Barat menetapkan 5 tersangka penganiayaan terhadap Hendrikus (seorang tahanan tersangka kasus BBM ilegal) yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Sabtu 24/4/2022.
“Sudah melalui proses penyelidikan dan pengembangan, berdasarkan saksi-saksi dan 25 orang kita periksa, mengerucut menjadi 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka pada hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim IPTU Jumadi dalam keterangan pers release di Mapolres Kubar, Rabu 4/05/22
Baca Juga :
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM, RS, BM, RF dan JL.
Dan lima orang tersebut adalah para tahanan yang sedang menjalani proses perkara hukum lainnya.
Kombes Yusuf juga menerangkan penganiayaan terjadi saat para tahanan sedang berolahraga,
“Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan olahraga.” ungkapnya.

Baca Juga :
Tinjau Pospam Mencimai Kapolres Sonny Sirait Serahkan Bingkisan Untuk Posko
Terkait penganiayaan tersebut, Yusuf menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat, namun ada 4 orang anggota diberikan sanksi karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas.
“Kita sudah periksa baik dari Propram Polres maupun Propam Polda Kaltim perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” tandas Yusuf.
Sanksi tersebut, menurut Yusuf diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang sudah lalai dalam bertugas maupun tindak pidana, akan disidang kode etik kepolisian.
Red-SBN/Paul
Respon (2)