SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Keluarga Almarhum Hendrikus merasa lega dan berterimakasih setelah pihak kepolisian Kutai Barat menetapkan 5 tersangka penganiaya sehingga menyebabkan Hendrikus meninggal dunia.
” Mewakili dari keluarga, kami berterimakasih kepada tim dari Polda dan juga Kapolres Kutai Barat yang sudah sangat serius menangani kasus ini,” ucap Tomi kepada awak media, di Polres Kubar usai Polres Kubar mengumumkan pelaku penganiayaan. Rabu 4/05/22
Baca Berita Terkait :

Tomi yang adalah adik ipar almarhum Hendrikus mewakili keluarga menambahkan, pihaknya tetap mempercayakan proses hukum kepada polisi.
“Kami sekeluarga tetap mempercayakan kepada proses hukum yang berlaku. Silahkan tetap dilanjutkan dan kami mengapresiasi kinerja dari Polda dan polres Kutai barat.” tegasnya.
Baca Berita Terkait :
Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar
Namun demikian pihak keluarga tetap menyambut baik kepada pihak-pihak lain yang ingin membantu dalam proses kasus kematian adik iparnya itu sebatas tidak berbuat anarkis.
“Dari keluarga, jika ada pihak-pihak tertentu yang membantu proses hukum ini silahkan, tetapi dari Keluarga, tidak ada tindakan yang anarkis.
Bantuan berbentuk apapun pihak keluarga selalu terbuka dan selalu menerima.” pungkas Tomi.
Sebelumnya telah diberitakan media ini, Polres Kutai Barat menetapkan 5 tersangka penganiayaan terhadap Hendrikus (seorang tahanan tersangka kasus BBM ilegal) yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Sabtu 24/4/2022.
Baca Berita Terkait :
Polres Kubar Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Alm. Hendrikus
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM, RS, BM, RF dan JL.
Para tersangka tersebut adalah para tahanan yang sedang menjalani proses perkara hukum lainnya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim IPTU Jumadi dalam keterangan pers release di Mapolres Kubar (Rabu 4/05/22) menerangkan penganiayaan terjadi saat para tahanan sedang berolahraga,
“Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan olahraga.” ungkapnya.

Terkait penganiayaan tersebut, Yusuf menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat, namun ada 4 orang anggota diberikan sanksi karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas.
“Kita sudah periksa baik dari Propram Polres maupun Propam Polda Kaltim perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” tandas Yusuf.
BACA JUGA :
Sementara itu Wilhelmus tokoh masyarakat yang mendampingi keluarga, mengapresiasi pihak kepolisian karena sudah dengan serius menangani kasus ini.
“Pada kesempatan ini kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalimantan Timur dimana sudah sangat serius menangani Hendrik ini.
Terimakasih juga kepada polres Kutai barat yang juga sangat serius menangani kasus Hendrik ini,” ujarnya.
BACA JUGA :
Beri Pengamanan, Ibadah Sholat Idul Fitri di Intan Jaya Berlangsung Penuh Khidmat

Namun demikian Mus panggilan akrab Wilhelmus tetap meminta aparat kepolisian memproses kasus ini sampai tuntas.
Bahkan bilamana ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini supaya dihukum seberat-beratnya.
“Saya menyampaikan kepada pihak kepolisian agar betul-betul mengusung proses ini sampai tuntas, kejar siapa pelakunya.
Proses sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Mus.
BACA JUGA :
Tidak menutup kemungkinan jika ada oknum kepolisian yang mengikuti permasalahan ini, yang tersangkut masalah ini, proses. Kalau perlu sampai pemecatan. Hukum seberat-beratnya, karena perilaku yang tidak berperikemanusiaan.
Jadi, hari ini saya mengutuk keras pelaku-pelaku tindak kriminal yang ada di dalam tahanan.” tandas dia.
Kepada masyarakat, Wilhelmus meminta untuk tetap mempercayakan kasus ini kepada polisi
“Pesan saya juga kepada masyarakat karena ini sudah masuk ke ranah hukum, mari kita menyerahkan ini ke proses hukum.” pungkasnya.
Red-SBN/Paul
Respon (6)