SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Pihak keluarga almarhum Hendrikus Pratama menegaskan, pihak keluarga tidak ada kaitannya dengan aksi damai yang digagas sekelompok ormas.
“Kami keluarga tidak ada yang mengikuti pergerakan ini. Kalau memang solidaritas dari masyarakat silakan, tapi kami keluarga tidak ada mengikuti aksi seperti itu,” ucap Stefanus Seka Dopo, perwakilan keluarga alm Hendrikus kepada awak media melalui sambungan selular di Sendawar, Senin (9/5/2022) pagi.
BACA BERITA TERKAIT : Aksi Damai Terkait Meninggalnya Tahanan, BATAL
Stefanus mengaku, pihaknya telah menyerahkan permasalahannya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kita sudah menyerahkan proses hukum, baik hukum nasional maupun hukum adat
Kalau memang terealisasi kami minta pak Kapolres bersama Wakapolres supaya datang duduk bersama. Karena nanti ada undangan dari kepala adat bersama dengan pemerintah daerah,” terang Stefanus.
BACA JUGA : Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang
Stefanus memberikan keterangannya, karena sehari sebelumnya (Minggu 8 Mei 2022 pagi) beredar di WA Grup ada ajakan Aksi damai yang digagas sejumlah organisasi masyarakat dan paguyuban di kabupaten Kutai Barat yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (9/5/2022), namun kemudian diumumkan BATAL oleh Roni Patinasrani, Ketua Sempekat Tunjung dan Benuaq Kutai Barat melalui surat terbuka yang sudah diterbitkan oleh media ini.
BACA JUGA : Sekum PDKT, Yulianus Henock : Kasus Kematian Hendrikus, Polisi Harap Membuka Secara Transparan
Lanjut Stefanus Dopo menjelaskan, terkait aksi damai tersebut keluarga besar almarhum sudah rapat bersama dan memastikan tidak ikut demo.
“Kita sepakat tidak ada demo. Hanya soal proses hukum negara maupun hukum adat kita tetap minta ada keadilan. Karena kami dengar di berita dari statemen polisi tidak sesuai harapan keluarga.” tegas dia.
BACA JUGA : Terkait Kematian Hendrikus Tersangka Ilegal Oil, Ini Penjelasan Polres Kubar
Namun demikian Stefanus tidak bisa melarang sekelompok ormas untuk melakukan demo dan mempersilakan asal saja sesuai prosedur.
“Kalau dari LSM atau ormas silakan yang penting ikuti prosedur hukum dan jangan buat anarkis,” tegas Stefanus Seka Dopo.
Sebelumnya telah diberitakan media ini, Polres Kutai Barat menetapkan 5 tersangka penganiayaan terhadap Hendrikus (seorang tahanan tersangka kasus BBM ilegal) yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Sabtu 24/4/2022.
BACA JUGA : Sambil Menunggu One Way di Cikaledong Pengendara Joget Bareng Polisi
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM, RS, BM, RF dan JL.
Lima orang tersangka tersebut adalah para tahanan yang sedang menjalani proses perkara hukum lainnya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim IPTU Jumadi dalam keterangan pers release di Mapolres Kubar (Rabu 4/05/22) menerangkan penganiayaan terjadi saat para tahanan sedang berolahraga,
“Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan olahraga.” ungkapnya.
BACA JUGA : BBM di Kubar Tidak Langka, Hany Harus Antri di SPBU
Terkait penganiayaan tersebut, Yusuf menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat, namun ada 4 orang anggota diberikan sanksi karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas.
“Kita sudah periksa baik dari Propram Polres maupun Propam Polda Kaltim perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” tandas Kombespol Yusuf Sutejo.
Red-SBN/Paul
Respon (3)