SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kasus Pengeroyokan (Alm) Hendrikus Pratama tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) memasuki babak baru.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat, telah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat
” Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 15.00 WITA, Penyidik Satreskrim Polres Kubar telah mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) Terhadap 5 tersangka dengan inisial RM, RS, BS, RF dan JL kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejari Kubar,” terang Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait S.I.K., MH., didampingi Wakapolres Kubar Kompol I Nyoman Wijana, S. Ag., Kasat Reskrim Polres Kubar IPTU Jumadi, S.H dan Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Kubar IPDA H. Agus Supriyanto, S.H., M.H., M.A.P kepada awak media di Mapolres Kubar. Jumat 13/05/2002.
BACA JUGA : Polres Kutai Barat Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Alm. Hendrikus
Kemudian untuk selanjutnya, Sonny Sirait mengatakan pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan.
Dalam kesempatan ini Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Atas nama pribadi dan kesatuan Polres Kutai Barat kami memohon maaf kepada keluarga Almarhum Hendrikus Pratama, masyarakat Kutai Barat, dan para tokoh Rumpun Asa atas kejadian ini.” pungkasnya.
BACA JUGA : Polres Kubar Tetapkan 5 Tersangka, Keluarga Hendrikus Percayakan Sepenuhnya proses Hukum ke Polisi
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Polres Kutai Barat telah menetapkan 5 tersangka penganiayaan terhadap Hendrikus yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Sabtu 24/4/2022.
“Sudah melalui proses penyidikan dan berdasarkan saksi-saksi dan 25 orang kita periksa, mengerucut menjadi 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka pada hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirait S.I.K.,M.H dan Kasat Reskrim IPTU Jumadi, S.H dalam keterangan pers release di Mapolres Kubar, Rabu 4/05/22 lalu.
BACA JUGA : Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM, RS, BM, RF dan JL.
Lima tersangka tersebut adalah para tahanan yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Paul/Red-SBN
Respon (4)