Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHKalimantan TimurKutai BaratPeristiwa

Tuntut 6 poin, Ini Alasan Deklarasi ORMAS dan LSM Singkapi Kelangkaan BBM di Kubar

231
×

Tuntut 6 poin, Ini Alasan Deklarasi ORMAS dan LSM Singkapi Kelangkaan BBM di Kubar

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Sejumlah Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bergabung melakukan Deklarasi Menyingkapi Kelangkaan BBM dan Meninggalnya Almarhum Hendrikus yang dilaksanakan di Sekretariat LSM FAKTA Busur kec. Barong Tongkok, kab. Kutai Barat. Kamis 12 Mei 2022 siang.

BACA JUGA : BBM di Kubar Tidak Langka, Hanya Harus Antri di SPBU

Menurut Matias Genting SH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) yang menjadi salah satu inisiator Rapat ‘Gerakan Bersama’ mengaku ada tiga hal yang menjadi dasar gerakan tersebut adalah melihat adanya ketidakpastian hukum mengenai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Barat.

“Yang melatarbelakangi adanya pertemuan dan deklarasi ini, yang pertama kita melihat ada ketidak pastian hukum mengenai status minyak terutama yang subsidi ini, hingga sekarang tidak teratasi oleh pemerintah maupun penegak hukum untuk menertibkan minyak subsidi ini,” ujar Matias kepada SudutBerita News melalui sambungan telepon seluler. Kamis 12 Mei 2022 malam.

BACA JUGA : Kasus Tahanan Polres Kubar Meninggal, Ini Pesan Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso Pangdam VI Mulawarman

Foto : Matias Genting SH, saat pimpin Rapat ‘Gerakan Bersama’

Masih kata Matias, undang-undang (UU) Migas sudah mengatur barang ini, namun yang membuat bingung adalah adanya pernyataan bahwa pemerintah tidak melarang para pengetap. Sedangkan di disisi lain juga mereka bicara minyak bersubsidi ini juga harus diatur.

“Di undang-undang migas, kalau tidak salah, mudahan tidak salah, undang-undang nomer 53 itu jelas mengatakan ada tata kelola kita harus mengantongi ijin apapun aktivitas. Dan disini yang berhak adalah Pertamina.
Tetapi yang terjadi sekarang ini Pemerintah ini katakan tidak melarang (red: para pengetap).

Tetapi satu sisi mereka juga tidak bertanggungjawab akibat tidak larangan itu. Sedangkan undang-undang dengan tegas mengatakan bahwa ini hanya Pertamina yang boleh, yang resmi.” sambungnya.

BACA JUGA : Rencana Demo, Keluarga Hendrikus : Keluarga Tidak Mengikuti Pergerakan Itu, Terserah Mereka

Foto : Peserta Rapat Gerakan Bersama

Matias mencontohkan Pom (Pertamini) yang berjualan dipinggir-pinggir jalan jelas tidak tidak berijin, menurut dia hal ini justru bertentangan dengan aturan.

“Pom tidak resmi, yang di pinggir jalan itukan sudah jelas tidak mengantongi ijin, tidak mengantongi legalitas, jadi pernyataan pemerintah menurut kami itu sangat bertentangan dengan aturan migas.” ungkapnya.

BACA JUGA : Aksi Damai Terkait Meninggalnya Tahanan, BATAL

Yang membuat miris, menurut pria kelahiran kampung Kiak kecamatan Bentian Besar ini yang perlu difikirkan pemerintah kalau tidak dilarang kenapa ada penangkapan dan penegakkan hukum yang kemudian sampai ada korban jiwa.

“Nah penangkapan ini tidak tanggung-tanggung menjadi korban hilang nyawanya.” tegas Matias.

BACA JUGA : Polres Kubar Tetapkan 5 Tersangka, Keluarga Hendrikus Percayakan Sepenuhnya proses Hukum ke Polisi

Kemudian alasan yang kedua, akibat dari ketidakmampuan pemerintah daerah mengelola BBM khususnya yang bersubsidi mengakibatkan terjadinya beberapa peristiwa di masa lampau hingga kini yang merugikan dan berharap kedepannya tidak akan terulang lagi peristiwa serupa.

“Nah korban ini, kita tidak menginginkan korban lagi ke depan. Karena ini sudah dua kali konflik, pertama 2012 kedua sekarang ini. Tahun 2012 itu bakar-bakaran, sekarang ini nyawa yang hilang akibat ketidakmampuan tadi.” tandasnya

BACA JUGA : Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik

Yang ketiga, masih kata Matias adalah terkait dengan Almarhum Hendrikus. Ormas dan LSM meminta penyidikan dan penegakan hukum harus dilakukan dengan adil sesuai dengan apa yang terjadi, sesuai dengan pasal-pasal yang tepat yang undang-undang katakan sehingga pihaknya perlu mengawal prosesnya.

“Kita juga ingin terlibat mengawal kasus ini terutama Polri supaya masyarakat, LSM, ORMAS bisa bersinergi, bawa kita diyakinkan bahwa tidak ada lagi ketimpangan hukum, tidak ada lagi diskriminasi hukum.” tukas dia.

BACA JUGA : Setelah Mengembangkan  3 Desa wisata, CSR PT ASTRA International Akan Menanam 130 ribu Pohon di Kabupaten Samosir, Bupati Sangat Apresiasi

Namun demikian Matias yang juga sebagai Ketua Kelompok Sadar (POKDAR) Kamtibmas Bhayangkara Resor Kutai Barat, pihaknya juga memastikan dalam gerakan ini, pihaknya tetap melaksanakan dalam koridor kamtibmas tetap dikedepankan.

“Kita dari ormas maupun LSM perlu terjun juga, perlu bicara, perlu memberikan solusi, tetapi kita juga memastikan bahwa dalam menjalankan hal ini Kubar harus tetap aman. Kamtibmasnya harus tetap aman.
Harus berjalan sesuai, orang bisa tetap melakukan kegiatan ekonomi, kegiatan apapun tidak terganggu. Tetap merasa aman.” pungkas dia.

BACA JUGA : Sekum PDKT Yulianus Hanock Meminta Gubernur Kaltim Hentikan Ijin Perusahaan Yang Tidak Pro Masyarakat Kaltim 

Sebelumnya Sejumlah Pimpinan ORMAS dan LSM berkumpul menyampaikan aspirasi dalam diskusi yang bertajuk “Rapat Bersama” LSM DAN ORMAS DALAM MENYINGKAPI KELANGKAAN BBM DI KABUPATEN KUTAI BARAT DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DAN BERTANGGUNG JAWAB.

Dalam diskusi tersebut setelah semua perwakilan ORMAS dan LSM  yang hadir menyampaikan aspirasinya, kemudian gerakan bersama ini merumuskan dan melakukan deklarasi dengan mengusung 6 poin tuntutan yang kemudian akan disampaikan melalui surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Barat.

Foto : Naskah Deklarasi Rapat Gerakan Bersama tuntut 6 poin

Adapun 6 poin tuntutan tersebut adalah :

1. Meminta pengawasan dari Aparat penegak hukum dan Disperindagkop yang tepat dan ketat terhadap SPBU dan APMS serta Pom mini dalam pendistribusian BBM termasuk masalah Gas 3 kg yang kurang layak kondisi dan volumenya;

2. Meminta agar para (pengetap) BBM harus dibuat regulasi yang jelas oleh pihak yang yang berkompeten supaya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dan penyusunan regulasi melibatkan LSM dan ORMAS di Kabupaten Kutai Barat. Sebelum adanya regulasi yang jelas sebaiknya aktivitas (pengetap) dihentikan sementara;

3. Meminta penegakan hukum dalam pengaturan pendistribusian BBM di Kubar harus diperketat, karena ada beberapa APMS yang diduga tidak menyalurkan sesuai ketentuan;

4. Meminta Aparat menindak tegas para oknum petugas dan pemilik dan pengelola APMS yang terlibat menyalahgunakan BBM dan melanggar ketentuan yang berlaku;

5. Meminta penegakan hukum positif yang transparan terhadap penyelesaian kasus SDR. Hendrikus Pratama (Alm) dan penetapan pasal pidananya sesuai dengan perbuatan pelaku terhadap korban. Karena hemat kami bahwa pasal 170 ayat (1) yang disangkakan kepada para terduga pelaku penganiaya korban tersebut tidak relevan. Karena perbuatan para tersangka patut disangkakan dengan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya korban. Kami menilai penetapan pasal pidana terhadap para terduka pelaku sangat keliru yang semestinya disangkakan pasal pidana KUHP pasal 170 (2) huruf (3e). Hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu, adanya kelalaian pihak petugas yang bertugas sehingga meninggalnya korban pada saat melaksanakan tugasnya maka seharusnya dikenakan sanksi pidana umum bagi ke 4 petugas (anggota) Polres Kubar. Sehingga tidak tepat jika hanya diberi sanksi disipliner melainkan harusnya sanksi pidana  KUHP pasal 359.

6. Kami yang bertanda tangan dibawah ini (mendukung) penuh langkah-langkah kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengatasi (masalah) pendistribusian BBM yang terus terjadi dan menjadi keresahan di Masyarakat Kutai Barat. Dan meminta penegakan hukum yang berkeadilan dan bertanggung jawab serta mendukung penuh kamtibmas Di kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA : Sambil Menunggu One Way di Cikaledong Pengendara Joget Bareng Polisi

Foto : Peserta saat ucapkan Deklarasi Rapat Gerakan Bersama

Hadir dalam rapat ‘Gerakan Bersama’ ORMAS dan LSM adalah: Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kabupaten Kutai Barat, Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), Dewan Adat Dayak (DAD) Kubar, Laskar Gepak Kubar, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kubar, Lembaga Adat Dayak (LAD) Kubar, Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kubar, dan POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Resor Kutai Barat.

Paul/Red-SBN

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250