Kejagung RI Sita Aset PT.GBU, Kegiatan Pertambangan Tetap Jalan
Sebarkan artikel ini
Pembaca:381
SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Tim Gabungan Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi dan menyita aset PT.Gunung Bara Utama (GBU) Site Melak di kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Namun demikian kegiatan operasional pertambangan PT GBU tetap berjalan seperti biasanya.
“Kami tidak menutup, kami hanya menyita aset. Menutup sama menyita aset beda,” tegas Sarjono Turin SH, MH., Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI, Abdillah, dan Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari, Kutai Barat, Kamis (19/5/2022)
Sesuai UUD 1945 pasal 33, Sarjono menyebut tambang adalah milik negara. Ia menjelaskan setiap kandungan yang ada dalam bumi ini, bumi Indonesia termasuk yang ada di Kutai Barat adalah milik negara sepanjang belum diangkat ke permukaan bumi ini.
Hanya saja apabila sudah diangkat dari dalam perut bumi ke permukaan, itulah yang punya nilai karena sudah melalui operasional dengan syarat-syarat yang sudah diatur oleh Negara..
“Jadi untuk operasionalnya kami tidak mengganggu.” tandas Sarjono.
Yang kami telusuri adalah aset-aset milik PT GBU dibawah kepemilikan sdr. terpidana Heru Hidayat.” sambungnya.
Diketahui Heru Hidayat terjerat kasus korupsi dana Asuransi Jiwasraya dan telah divonis hukuman kurungan badan seumur hidup, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.
Selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset terpidana tersebut. Namun demikian, belum bisa memenuhi uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana.
Oleh karenanya lanjut Sarjono, maka Kejagung RI berkewajiban menelusuri dan menyita terhadap aset-aset yang bersangkutan.
“Kami diminta untuk melakukan pelacakan aset sekaligus untuk melakukan penyitaan aset terpidana yang bersangkutan. Diantaranya aset terpidana yang berlokasi di Kantor PT.GBU Kutai Barat, Kaltim,” beber mantan Wakil ketua Kejati Kalimantan Timur itu.
Adapun dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut tim satgas gabungan telah menyita;
Sebuah Areal tambang batubara tempat beroperasinya PT GBU seluas 1.543 hektar di Kabupaten Kutai Barat.
Selanjutnya jalan Hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang (Pit) ke tempat pengapalan batubara (Jetty) sepanjang sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat.
Kemudian juga telah disita areal jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 hektar di pinggir Sungai Mahakam, Melak, Kutai Barat.
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa Heru Hidayat merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM).
Sedangkan PT Gunung Bara Utama saham terbesarnya dimiliki oleh PT Black Diamond Energy dan juga PT Batu Kaya Berkat. Dua perusahaan itu ternyata 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Semoga dengan kejadian ini sebagai cambuk dan pelajaran kita semua agar lebih hati hati dalam memilih sikap apalagi dengan kejadian ini bukan pihak negara yg dirugikan …tetapi rakyat kecil dan karyawan seperti saya yg bersangkutan …ID BATU DAYA PERKASA
Semoga dengan kejadian ini sebagai cambuk dan pelajaran kita semua agar lebih hati hati dalam memilih sikap apalagi dengan kejadian ini bukan pihak negara yg dirugikan …tetapi rakyat kecil dan karyawan seperti saya yg bersangkutan …ID BATU DAYA PERKASA