SudutBeritaNews.com, Lampung Utara | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar barang haram narkotika jenis sabu di lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara pada Jumat 20/5/2022 pukul 17.00 wib.
Baca Juga : Petani Lampung : Kebijakan Ekspor Migor dan CPO Dapat Sejahterakan Petani Kelapa Sawit
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. Sabtu (21/5/2022)
“Ujar Kasat, pelaku inisial EI (46), merupakan warga Lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung.
Baca Juga : Yayasan Budha Tzu Chi Berikan Bantuan Sosial Untuk Anak-anak Papua Melalui Ops Damai Cartenz
Bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang yang sering mengedarkan barang haram narkoba di daerah mereka
“Tim opsnal kita segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi / sasaran yang di informasikan.
Baca Juga : Organisasi Khelapa Sawit Indonesia Sambut Baik Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor Migor dan CPO
Benar saja, tidak juga terlalu lama, tim kita berhasil mengamankan terduga pelaku (EI) berikut menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, berat bruto 16,43 gram, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru, 2 (dua) unit timbangan digital, satu buah gunting, pingset dan beberapa barang lain “jelas AKP Indra
Saat ini terduga (EI) sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Baca juga : Kejagung RI Sita Aset PT.GBU, Kegiatan Pertambangan Tetap Jalan
Lebih lanjut terkait pemberantasan narkoba, Kasat berharap kepada warga masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada kita Polri, secepatnya akan kita tindak-lanjuti “ujar Indra
Red-SBN/Dhonie/*)
Respon (1)