SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara kepada JENTON dan 10 tahun penjara terhadap ADRIANI dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (19/5/2022).
Berita Terkait : Kejari Kubar Tetapkan JN dan AD Pejabat BPBD Kubar Sebagai Tersangka Kasus Karhutla
Tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Kubar yang dipimpin Kasi Pidsus Iswan Noor kepada terdakwa Jenton, JPU menuntut tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Jenton, S.Pd, oleh karena itu selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.30 0.000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan,” tulis Kajari Kutai Barat Bayu Pramesti SH dalam rilis persnya di Sendawar, Jumat 20/05/22
Berita Terkait :Tepat Hari Antikorupsi Sedunia Resmi Ditahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Karhutla BPBD Kubar
Sedangkan kepada terdakwa Adriani dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adriani oleh karena itu selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan,” lanjutnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait : Kejari Kubar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp.302.500 Juta Dari Kasus BPBD Kubar
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan, alasan Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tinggi karena Jenton dan Adriani dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara. Selain itu kerugian negara juga belum mampu dikembalikan.
Baca Juga : OPS Damai CARTENZ Pastikan Bandara Puncak Ilaga Aman dan Lancar
Selain hukuman penjara serta denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, dari total Rp 1,3 Miliar.
Masing-masing Jenton Rp 35 juta dan Adriani, Rp 999 juta.
Apabila tidak sanggup membayar kerugian negara, maka JPU akan menyita harta benda untuk dilelang. Dan jika hasil lelang belum cukup maka hukuman penjara badan bertambah 1 tahun untuk Jenton dan 3 tahun untuk Adriani.
Baca Juga : Lakukan Sita Aset PT.GBU , Ini Yang Disita Kejagung RI
Diberitakan sebelumnya para terdakwa terseret dalam kasus kasus Tipikor dana DBHDR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2018.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga : Organisasi Kelapa Sawit Indonesia Sambut Baik Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor Migor dan CPO
Secara terpisah saat dihubungi awak media, Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti menyebut alasan Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tinggi karena Jenton dan Adriani dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara. Selain itu kerugian negara juga belum mampu dikembalikan.
“Pertimbangan tuntutan tinggi salah satunya kerugian keuangan negara belum dipulihkan,” kata Bayu Pramesti, melalui Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, Sabtu (21/5/2022).
Untuk diketahui, sejumlah aset berupa kendaraan roda dua dan roda empat hingga perabot rumah tangga yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi juga sudah disita Kejari Kubar.
Paul/Red-SBN
Respon (4)