SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Ketua Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Akuntabilitas dan Transparansi DPD Kutai Barat, Alsiyus memberikan apresiasi tinggi kepada kejaksaan Negeri Kutai Barat karena dengan konsisten memberikan tuntutan kurungan badan yang tinggi kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya memberi apresiasi kepada kejaksaan negeri Kutai Barat yg konsisten melakukan tuntutan yang tinggi kepada semua pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Alsiyus kepada media ini di Sendawar. Senin 23 Mei 2022.
Berita Terkait : JPU Tuntut JENTON dan ADRIANI 9 dan 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di BPBD Kutai Barat
Hal ini dinyatakan oleh Alsiyus setelah diberitakan oleh media bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara kepada JENTON dan 10 tahun penjara terhadap ADRIANI dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Selaku tokoh penggiat sosial media dan masyarakat yang sadar hukum, ia menilai tuntutan JPU Kejari Kubar itu adalah sikap yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Berita Terkait : Kejari Kubar Tetapkan JN dan AD Pejabat BPBD Kubar Sebagai Tersangka Kasus Karhutla
Ia juga berharap kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk merespon cepat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam sebuah perkara yang telah diajukan.
Menurut Alsiyus respon lambat yang dilakuan oleh BPK Kaltim dalam pemberantasan korupsi di Kubar sangat melukai rasa keadilan di masyarakat Kutai Barat,
“Bayangkan jika 1 kasus saja bisa lebih 2 sampai 4 tahun LHP dari BPKP Kaltim belum jadi, atau belum bisa diserahkan ke Kejaksaan negeri Kutai Barat sehingga membuat kasus jadi terkatung-katung.” tandasnya.
Berita Terkait : Ini Kata Kejari Kubar : Korupsi di BPBD Kubar Jadi Target Utama Karena Sudah Ditetapkan 2 Tersangka
Pria low profil dengan penampilan sederhana itu mencontohkan ada beberapa kasus diantaranya; Kasus dugaan Tipikor Seragam Sekolah tahun 2018, dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Mahulu) tahun 2015, serta peningkatan jalan Tanjung Isuy kecamatan Jempang dan lainnya.
“Melihat hal ini kita masyarakat sangat sedih karena negara kita adalah negara hukum, namun hukum nampak tidak dijalankan dengan baik.” tukasnya.
Berita Terkait : Tepat Hari Antikorupsi Sedunia Resmi Ditahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Karhutla BPBD Kubar
“Kita berharap juga kepada BPKP Kaltim untuk kiranya dapat memberi respon dan jawaban cepat terhadap LHP yang diajukan terhadap suatu perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan oleh kejaksaan negeri Kutai Barat,” pungkas Admin Grup Facebook Keluhan dan Saran Warga Kubar & Kaltim Ibukota NKRI yang beranggotakan hampir 90 ribu itu.
Sebelumnya diberitakan SudutBeritaNews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara kepada JENTON dan 10 tahun penjara terhadap ADRIANI dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (19/5/2022).
Berita Terkait : Kejari Kubar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp.302.500 Juta Dari Kasus BPBD Kubar
Para terdakwa terseret dalam kasus kasus Tipikor dana DBHDR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2018.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga : Para Guru di Intan Jaya Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi dan OPS Damai Cartenz
Kepada terdakwa Jenton, JPU menuntut tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Sedangkan kepada terdakwa Adriani dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan, alasan Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tinggi karena Jenton dan Adriani dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara. Selain itu kerugian negara juga belum mampu dikembalikan.
Baca Juga : Lakukan Sita Aset PT.GBU , Ini Yang Disita Kejagung RI
Selain hukuman penjara serta denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, dari total Rp 1,3 Miliar.
Masing-masing Jenton Rp 35 juta dan Adriani, Rp 999 juta.
Apabila tidak sanggup membayar kerugian negara, maka JPU akan menyita harta benda untuk dilelang. Dan jika hasil lelang belum cukup maka hukuman penjara badan bertambah 1 tahun untuk Jenton dan 3 tahun untuk Adriani.
Para terdakwa terseret dalam kasus kasus Tipikor dana DBHDR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2018.
Paul/Red-SBN
Respon (7)