Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHHukum dan KeamananLampung UtaraTNI/POLRI

Polres Lampung Utara Ungkap TO Curat Ops Sikat Krakatau 2022

126
×

Polres Lampung Utara Ungkap TO Curat Ops Sikat Krakatau 2022

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Lampung Utara | Polres Lampung Utara berhasi menangkap dua orang pelaku pencuri bobol rumah warga yang menjadi TO Ops Sikat Krakatau 2022 saat bersebunyi di lokasi yang berbeda di daerah itu, Selasa (24/5/22).

Kedua tersangka diketahui warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, yakni berinisial HA alias Hen (50) dan AM alias Alvin (19), mengalami luka tembak kaki kiri.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di PATI, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kedua tersangka pelaku ditangkap karena kasus pencurian bobol kediaman rumah Lilin Triasna (32), warga Sumber Mulya, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada tanggal11 Maret 2022 lalu pukul 01.30.

“Keduanya ditangkap di tempat persebunyian di lokasi yang berbeda dan salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap, “ujarnya.

Baca juga : Polisi Bersama Warga Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka pelaku pertama kali dilakukan terhadap inisial HA alias Hen, saat bersebunyi di mes perusahaan pabrik singkong dan penangkapan kedua kalinya dilakukan terhadap AM alias Alvin, saat berada di pingir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela depan rumah korban mengunakan benda keras.

“Setelah masuk dalam rumah korban kedua pelaku mengambil barang berharga berupa satu buah HP merek. Oppo dan satu burung murai batu berikut sangkarnya,”terangnya.

Baca Juga : Ketua Dewan Pembina LSM FAKTA KUBAR, Alsiyus : Memberikan Apresiasi kepada Kejari Kubar Karena Tuntut Hukuman Tinggi Terhadap Pelaku Tipikor

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah HP milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna peroses hukum lebih lanjut, “terang dia lagi.

Baca Juga : JPU Tuntut JENTON dan ADRIANI  9 dan 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di BPBD Kutai Barat

Dhonie/Red-SBN

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250