Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananTNI/POLRI

Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Peredaran Gelap 11 Ribu Pil Ectasy dan 7 Kg Sabu

155
×

Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Peredaran Gelap 11 Ribu Pil Ectasy dan 7 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, |Jakarta-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dalam waktu sehari.

Tak tanggung dari hasil penangkapan dalam kurun waktu sehari tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11.022 (sebelas ribu dua puluh dua) butir, 4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram dan 3.327,92 (tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.

“Kedua pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H alias K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dimana seorang residivis kasus yang serupa,”ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin (23/05/2022).

Baca Juga : Terima Audensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Pria berpangkat melati tiga ini menjelaskan yakni pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama inisial I-I.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat.

Baca Juga : Ketua Dewan Pembina LSM FAKTA KUBAR, Alsiyus : Memberikan Apresiasi kepada Kejari Kubar Karena Tuntut Hukuman Tinggi Terhadap Pelaku Tipikor

Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/05/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Yang bersangkutan ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 (Tiga puluh lima koma Sembilan puluh dua) Gram.

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tsk sdr. I-I,” ucapnya.

Baca Juga : 775 KJA di Perairan Kabupaten Samosir Akan Ditertibkan Tahun Ini

Lanjut pasma menjelaskan tak hanya berhenti disitu saja kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka sdr. R-H als K, pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar jam 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat (TKP -2).

Dari penggeledahan di dalam rumah tsk R-H als K ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastic klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua) gram dan 43 (empat puluh tiga) plastic klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 (sebelas ribu dua puluh dua) butir dan berat total bruto 4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram.

Baca Juga : Lakukan Sita Aset PT.GBU , Ini Yang Disita Kejagung RI

Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.

Sementara pelaku R-H als K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Kejagung RI Sita Aset PT.GBU, Kegiatan Pertambangan Tetap Jalan

Lanjut Pasma menjelaskan dari hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan Positif mengandung Amphetamin, dan untuk Narkotika jenis sabu Positif mengandung Methampetamin.

“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita,”tutupnya. (ardhi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250