SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Ribuan karyawan PT Gunung Bara Utama (GBU) di kabupaten Kutai Barat kini nasibnya tidak jelas. Bahkan ada sekitar 3000 lebih karyawan yang kini terpaksa dirumahkan setelah sebelumnya lahan tambang dan sejumlah aset utama perusahaan disita oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca berita terkait : Kejagung RI Sita Aset PT GBU Rp.10 Trilliun di Kutai Barat
Melihat kondisi itu, Bupati Kutai Barat FX.Yapan mengaku prihatin.
Namun ia menegaskan tidak mencampuri persoalan hukum yang membelit PT GBU.
Orang nomor satu di Kutai Barat itu menegaskan, pemerintah daerah perlu mengambil sikap karena mayoritas karyawan adalah warga lokal Kutai Barat.
“Dengan berhenti beroperasi PT GBU secara total dan mendadak tentu sangat berpengaruh terhadap warga masyarakat dimana ada sekitar 3000 lebih tenaga kerja dan dari total tenaga kerja tersebut sekitar 78 persen masyarakat lokal, dan untuk karyawan PT Thiess sebagai subkon dari PT GBU sendiri karyawannya 90 persen masyarakat lokal. Terhentinya perusahaan beroperasi tentu sangat berdampak pada perekonomian masyarakat Kubar,” ucap bupati FX.Yapan saat berkunjung ke lokasi tambang PT GBU bersama pejabat forkopimda Selasa 24/05/22 pagi.
Baca berita terkait : Lakukan Sita Aset PT.GBU, Ini Yang Disita Kejagung RI
Disamping berdampak langsung kepada karyawan, dengan berhentinya kegiatan PT.GBU, menurut FX.Yapan juga berpengaruh kepada putra-putri Kubar yang sedang menjalani pendidikan di perguruan tinggi.
Karena melalui CSR PT.GBU yang sudah melakukan MoU/kerjasama dengan beberapa Universitas, dimana anak-anak dari Kubar dibiayai untuk menempuh pendidikan.
Baca berita terkait : Kejagung RI Sita Aset PT.GBU, Kegiatan Pertambangan Tetap Jalan
Harapan Pemkab Kubar, Mahasiswa yang sudah mendapatkan beasiswa jangan sampai putus ditengah jalan karena tidak memiliki biaya, oleh sebab itu permasalahan ini diharapkan bisa segera selesai.
Dan harapan terbesar PT.GBU bisa segera memberikan kejelasan kepada seluruh karyawan untuk menekan inflasi di Kubar. Keberadaan Investasi di Kutai Barat sangat membantu pemkab kubar dalam pembangunan di Kutai Barat.
Untuk itu, Yapan meminta kepada warga yang terdampak untuk bersabar menunggu proses, dan harapan Pemkab Kubar proses yang ada tidak sampai berlarut-larut agar karyawan bisa mendapatkan kejelasan.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, kejaksaan agung RI menyita aset PT GBU yang diduga milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, aset yang disita berupa lahan tambang seluas 5300 hektar, kantor, terminal khusus atau jetty serta stockpile.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di PATI, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Sarjono Turin Kamis pekan lalu mengatakan Penyitaan itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,7 triliun yang dibebankan ke Heru, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
“Adapun kegiatan dari Tim Eksekusi lakukan selama hari Selasa, Rabu dan Kamis hari ini telah melakukan penyitaan berupa aset-aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan asuransi Jiwasraya,” terang Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, SH MH, didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI, Abdillah, dan Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari, Kutai Barat, Kamis (19/5/2022).
Bac Juga : Temui Mentan Bupati Samosir Minta Dukungan Program Pengembangan Pertanian di Kabupaten Samosir
Selanjutnya, terhadap hasil sitaan tersebut akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti.
Diketahui kasus megakorupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup.
Baca juga : Wujudkan Binter Yang Adaptif KOREM 071/Wijayakusuma Gelar Sosialisasi Bidang Wawil TA 2022
Dalam pantauan media ini, meskipun sebelumnya sempat diberitakan pihak Kejaksaan Agung hanya menyita aset Terpidana Heru Hidayat dan tidak menutup kegiatan pertambangan PT.GBU, namun demikian ribuan karyawan terpaksa tidak bisa bekerja karena dirumahkan.
Paul/Red-SBN
hawaii beach drinking laws
https://trendingsimple.com/hawaii/how-long-do-dogs-have-to-stay-in-quarantine-when-moving-to-hawaii/#what-big-island-beaches-allow-dogs