Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Ekonomi / PerdaganganKutai Barat

Ratusan Karyawan dan Sub Kontraktor Adukan Nasib ke DPRD Kutai Barat Pasca Kejagung RI Sita Aset PT.GBU : “Pemerintah Tolong Kami”

152
×

Ratusan Karyawan dan Sub Kontraktor Adukan Nasib ke DPRD Kutai Barat Pasca Kejagung RI Sita Aset PT.GBU : “Pemerintah Tolong Kami”

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Ratusan karyawan dan 14 kontraktor perusahaan tambang batu bara PT.GBU mengadukan nasibnya ke DPRD Kutai Barat.

Pasalnya perusahaan tempat mereka bekerja harus berhenti beroperasi pasca penyitaan aset PT.GBU site Melak oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 18 Mei 2022.

“Penyetopan operasional tambang PT GBU dampaknya sangat kami rasakan ditengah hiruk pikuknya kenaikan harga dan kebutuhan hidup yang harus kami tanggung. Pemerintah tolong kami”. bunyi tulisan dalam spanduk yang mereka bentangkan dihadapan para wakil rakyat di depan pintu masuk utama gedung Dewan. Jumat (27/5/2022).

Baca berita terkait : Kejagung RI Sita Aset PT GBU Rp.10 Trilliun di Kutai Barat

Ridwai, ketua DPRD Kutai Barat mengaku pemerintah Daerah sulit menangani persoalan yang dihadapi karyawan maupun kontraktor PT GBU.
Pasalnya penyetopan operasional perusahaan dan penyitaan aset adalah masalah hukum yang ditangani Kejagung RI.

“Karena ini keputusannya di tingkat Kejaksaan Agung maka kita di kabupaten tinggal mengikuti saja. Kami sudah konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat tetapi mereka bilang mereka hanya mendampingi penyitaan aset oleh Kejagung. Sehingga persoalan ini memang sulit diselesaikan di tingkat kabupaten,” jelas Ridwai.

Baca berita terkait : Lakukan Sita Aset PT.GBU , Ini Yang Disita Kejagung RI

Hanya saja Ridwai berjanji akan meminta bantuan ke DPR RI yang membidangi masalah ini dan juga mendatangi Kejagung RI, Manajemen PT GBU di tingkat pusat hingga meminta bantu ke anggota DPR RI di Jakarta.

“Kami akan ketemu dengan pimpinan level atas di Jakarta. Tujuannya kami minta ada kepastian dari pimpinan PT GBU mengenai nasib karyawan dan kontraktor,” ucapnya.

“Makanya kami akan langsung menyampaikan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung. Jadi harapan kami, bapak ibu sekalian tidak usah berpikir yang macam-macam dulu,” lanjut politisi PDIP itu.

Baca berita terkait : Kejagung RI Sita Aset PT.GBU, Kegiatan Pertambangan Tetap Jalan

Diketahui sebelum menemui para pendemo damai tersebut, terlebih dulu telah diadakan pertemuan antara perwakilan kontraktor dengan Anggota Dewan yang dihadiri Forkopimda.

Dalam pertemuan itu perwakilan karyawan dan kontraktor  mengeluhkan nasib mereka yang penuh ketidakpastian.

Yohanes Tino T mengatakan semua kontraktor bingung dengan kondisi perusahaan. Sebab hampir setiap hari karyawan selalu menanyakan kejelasan nasib mereka usai perusahaan di tutup total.

Baca berita terkait : Pasca Eksekusi Sita Aset GBU OLeh Kejagung RI Ribuan Karyawan Terpaksa Dirumahkan

Foto : Yohanes Tino T. perwakilan kontraktor

Selain itu ia juga mengaku banyak alat berat yang belum lunas kredit sehingga mereka takut alat mereka ditarik leasing.

“Dengan tidak bekerja otomatis tanggungjawab makin banyak. Makanya kami minta kejelasan,” katanya.

Baca berita terkait : Kejagung RI Sita Aset Kasus Korupsi PT Jiwasraya di Kutai Barat

Menanggapi hal itu Ridwai menyebut, penyitaan aset yang dilakukan Kejagung hanya aset PT GBU. Tidak termasuk alat-alat berat milik kontraktor. Namun perusahaan BUMN itu justru menahan aset kontraktor.

“Yang disita asetnya GBU bukan aset para kontraktor. Dan mereka tidak ada kaitannya, nah ini yang kita sayangkan,” ujarnya.

Foto : Ridwai SH, ketua DPRD Kutai Barat

Meski begitu Ridwai menegaskan para kontraktor bisa saja melakukan gugatan kepada PT GBU atas penahanan alat-alat tersebut.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di PATI, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kubar Ricki Rionart Panggabean menegaskan penyitaan aset yang dilakukan Kejagung adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Heru Hidayat orang dalam PT GBU.

Salah satunya adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun. Namun karena terdakwa Heru Hidayat tidak membayar maka asetnya disita dan dilelang oleh nagara.
Meski begitu Ricki mengaku kewenangan penyitaan ada ditangan Kejagung RI. Bukan Kejaksaan Negeri Kabupaten.

“Saya menitik beratkan dan menggarisbawahi sesuai di bidang hukum. Seperti kita ketahui ini merupakan masalahnya di GBU, yaitu komisaris PT.TRAM salah satu perusahaannya ada PT GBU.
Seperti kita ketahui bersama kasus Jiwasraya sudah inkrah.Sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan atau dasar apapun jaksa tidak melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Ricky

Baca juga : Jalin Sinergitas TNI – POLRI Kapolres Yakohimo Kunjungi Pos Ramil Kurima

Foto : Ricky Reonart Panggabean SH., MH., Li Kasi Intel Kejari Kubar

Dia menerangkan, salah satunya adalah melakukan sita eksekusi PT.GBU dan seluruh aset-asetnya. Sesuai putusan itu kurang lebih senilai 10.7 triliun.

Proses selanjutnya menurut Ricky, sejak hari Rabu 18 Mei sudah dilakukan penutupan total, baik di mining maupun di kantornya.

“Jadi kami selaku jaksa eksekutor yang melaksanakan putusan.
Imbasnya ya ke teman-teman sekalian,” tandasnya.

Baca Juga : Temui Mentan Bupati Samosir Minta Dukungan Program Pengembangan Pertanian di Kabupaten Samosir

Dikonfirmasi terkait dengan alat-alat berat yang di klaim milik dari Sub kontraktor, ia mempersilahkan untuk mengkonfirmasi kepada tim eksekutornya di kejaksaan agung dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya seperti kwitansi pembelian atau sejenisnya.

“Untuk alat-alat berat milik subkon (sub kontraktor) itu memang ada dilakukan penyegelan, penyitaan. Cuman kalau subkon ini memiliki bukti kepemilikan exca tinggal dikonfirmasi sama tim eksekutornya di kejaksaan agung.”  ujarnya.

Hanya saja Ricky juga menyebut putusan yang dijatuhkan karena ada subkon yang terafiliasi dengan PT. GBU.

“Cuma itu, mengingat putusan terafiliasi itu subkon, saya kurang hapal pasti ada indikasi ya memang alat-alat yang disegel kemarin itu bagian dari PT.GBU.
Jadi ada pertimbangan-pertimbangan Jaksa eksekutor itu melakukan penyitaan.
Jadi kalau teman-teman kontraktor ini merasa dirugikan ya tinggal dikonfirmasi saja bahwa ini alat berat punya saya.” pungkas  Ricky melalui sambungan Seluler, Sabtu 28/05/22 siang.

Baca juga : Terima Audensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Diketahui, dalam pantauan media ini ratusan masa aksi tiba di gedung dewan kompleks perkantoran Pemkab Kubar sekitar pukul 9 pagi menggunakan beberapa bus karyawan dan kendaraan roda empat lainnya.
Sementara nampak anggota kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat melakukan pengamanan di lokasi.

Paul/Red-SBN

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250