SudutBeritaNews.com, Jakarta | Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan assessment, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.
Baca Juga : Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa ijin Edar Digulung Polda Kateng
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam. Kamis 02/06/22.
Pertemuan ini membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Menko Mahfud.
Baca Juga : Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia
Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.
Menurut Menko Mahfud, pembentukan PP ini sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, akan juga didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.
“Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” kata Mahfud.
*/Kris/Red-SBN
Respon (2)