Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
INTERNASIONALPOLHUKAMTNI/POLRI

Polri Pro Aktif Kordinasi Dengan Polisi Jepang dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

119
×

Polri Pro Aktif Kordinasi Dengan Polisi Jepang dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Jakarta | Polri menyatakan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) berada di Indonesia.

Baca juga : Korps Bhayangkara Gelar Lomba “Setapak Perubahan Polri”, Animo Masyarakat Tinggi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.

“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin 6/6/22

Baca juga : Presiden Minta Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di IKN Lebih Dimatangkan

Dedi menyebut bahwa, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka.

Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut.

“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka.
Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” ujar Dedi.

Baca juga : Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digulung Polda Jateng

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

*/Jhonri/Red-SBN

Baca juga :

• Menkopolhukam : Pemerintah Akan Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Yang Sudah Vonis

• TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku CURAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250