SudutBeritaNews.com, Labura | Tekap reskrim Polsek NA IX-X berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu inisial AL (30) Warga Desa sei raja dusun Pinang Lombang Bawah Kecamatan NA IX- X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca juga : Polres Metro Jakbar Laksanakan Apel Pengecekan Kendaraan Dinas
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPTU Gunawan Sinurat. Didusun Pinang Lombang Atas Desa Sei Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten labuhanbatu utara propingsi Sumatra utara pada hari Minggu 5/6/2022.
Baca juga : Upacara Sertijab, 9 Pejabat Polres Lampung Utara Resmi Berganti
Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih SIK, MH melalui Kanit Reskrim kepada awak media mengatakan.” sekitar pukul 15:15 WIB hari minggu tekap unitreskim Polsek Na, IX-X mendapat impormasi dari masyarakat bahwa seringkali terjadi transaksi jenis narkotika/sabu di dusun pinangan lombang desa sai raja.
Tak hanya itu, Menindak lanjuti informasi tersebut tim Tekab yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Laksanakan Donor Darah Serentak
Sekira pukul 15.15 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AL, dimana saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk di dalam sebuah gudang, tersangka dan barang bukti berupa 2 unit timbagan digital, 3 bungkus plastik sedang trasparan diduga berisi Sabu sabu, 2 mancis, 2 bong ( alat hisap ) 2 kaca pirex,1 hp Nokia warna hitam,473.000 uang hasil penjualan dan satu dompet warna hitam. barang barang tersebut di bawa ke Polsek Na lX – X guna penyidikan lebih lanjut.
Ewin sib/Red-SBN
Baca juga :
• Presiden Minta Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di IKN Lebih Dimatangkan
• Menkopolhukam : Pemerintah Akan Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Yang Sudah Vonis
Respon (2)