Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai Barat

Nilai Hakim Terlalu Rendah Tuntut JENTON dan ADRIANI Dalam Kasus Korupsi DBHDR, Kejari Kubar Akan Ajukan Banding

110
×

Nilai Hakim Terlalu Rendah Tuntut JENTON dan ADRIANI Dalam Kasus Korupsi DBHDR, Kejari Kubar Akan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat berencana mengajukan banding atas vonis kepada terdakwa JENTON mantan Kepala BPBD Kutai Barat dan ADRIANI dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Tahun Anggaran 2019 di Kutai Barat karena putusan hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat akan segera menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan pidananya,” ujar Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti SH., dalam siaran pers yang diterima awak media. Selasa 7/6/2022

Berita Terkait : ini kata Kejari Kubar : Korupsi di BPBD Kubar Jadi Target Utama Karena Sudah Ditetapkan 2 Tersangka

Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya menuntut JENTON dan ADRIANI masing-masing 9 dan 10 tahun penjara, namun demikian Hakim pengadilan Tinggi Samarinda hanya menjatuhkan vonis 4 tahun Penjara kepada Jenton dan 6 tahun penjara terhadap Adriani.

Diketahui, sebelumnya dalam sidang putusan, Majelis hakim PN Samarinda membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Senin (6/6/2022).
Namun Jenton dan Adriani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Sebagai yang melakukan Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Subsidair.

Berita Terkait : Kejari Kubar Tetapkan JN dan AD Pejabat BPBD Kubar Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Terdakwa JENTON diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35 juta. Jika terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Sedangkan ADRIANI dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 999.013.519,- setelah dikurangkan dengan uang yang telah dilakukan penyitaan. Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.

Berita terkait : Tepat Hari Antikorupsi Sedunia Resmi Ditahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Karhutla BPBD Kubar

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita untuk negara.
Diantaranya uang tunai sejumlah Rp. 302.362.500, dirampas untuk negara dan dihitung seluruhnya sebagai Pengurangan Pembayaran Uang Pengganti Terdakwa ADRIANI.

Lalu satu  unit Motor Tipe CBR Tahun 2019, 1 (satu) unit Mobil Tipe Toyota Rush, 1 (satu) set meja makan material jati , 1 (satu) meja jati beserta 6 (enam) kursi jati warna cream dan sejumlah sofa. Termasuk 1 (satu) unit jam standing hias antik material jati merk Seiko Dinyatakan dirampas untuk negara & hasil lelangnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Adriani.

Berita terkait : Kejari Kubar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp.302.500 Juta Dari Kasus BPBD Kubar

Hakim memutus para terdakwa tetap ditahan. Sedangkan pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan  masa penahanan yang telah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa.

Paul/Red-SBN

Baca juga :

JPU Tuntut JENTON dan ADRIANI  9 dan 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di BPBD Kutai Barat 

• Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafathul Muslimin

• Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Laksanakan Donor Darah Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250