Scroll untuk baca artikel
Lampung Utara

Lentera Minta BPN / ATR Mesuji Profesional dan transparan Ukur Ulang Pengembalian Batas

133
×

Lentera Minta BPN / ATR Mesuji Profesional dan transparan Ukur Ulang Pengembalian Batas

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Bandar Lampung | Pengukuran kembali batas tanah bersertifikat yang telah diterbitkan oleh BPR/ATR tulang bawang atas nama hak milik Arpan no 142 tahun 2004 dengan luas tanah 18.750 yang dilakukan oleh oknum BPR/ATR Mesuji dilakukan dengan tidakmengindahkan saksi perbatasan tanah tersebut menyebabkan terjadi pengurangan volume yang di lakukan oknum BPR/ATR Mesuji ujar Muharis Selaku ketua LSM Lentera. (Bandar Lampung, 18/06/2022).

Atas pengukuran yang dilakukan oleh 4 orang oknum BPR/ATR mesuji tersebut, mereka mengukur titik koordinat sampai sungai. Secara tidak langsung ini telah menghilangkan batas sertifikat di dalam dokumen negara yang sudah diterbitkan atas nama Arpan di desa wiralaga 1 kecamatan Mesuji serta ada dugaan upaya menghilangkan saksi-saksi yang yang menjadi dasar atas penerbitan sertifikat tersebut ungkap Muharis.

Dengan memasukan sungai sebagai bagian dari sertifikat yang telah diterbitkan maka ada dugaan pelanggaran dan Menurut Akdemisi serta Praktisi Hukum Ir.Yuliusman Kesuma Yudha SH.MH bahwa didalam Konstitusi UUD NRI 1945 tentang peran negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkndung di dalamya, serta pasal 1 ayat (12) UU No.17/2019 Tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.

Selanjut dipertegas di pasal 5 dan 6 terkait penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Air untuk kemakmuran rakyat serta Hak Rakyat Atas Air, jadi sangatlah keliru dan membingungkan rakyat jika memang benar BPN/ATR selaku instansi pemerintah yang justru di duga mengangkangi aturan dengan mengukur daerah aliran sungai sebagai bagian dari hak milik perorangan ujarnya.

Diketahui saat ini tanah tersebut dalam proses sengketa banding di Pengadilan tinggi Lampung dan belum ada putusan, oleh karena itu kita berharap BPN/ATR Mesuji Profesional dan transparan dan bukan semaunya oknum BPR/ATR melaksanakan pengukuran ulang terhadap pengembalian batas tetapi atas dasar putusan pengadilan atau perintah hakim dalam persidangan ujar Muharis.

Di akhir wawancara, Muharis berharap kepada Hakim Pengadilan tinggi Lampung dapat memutuskan perkara ini dengan bijak dan adil, agar Arpan selaku pemilik tanah yang sah mendapatkan kembali kepemilikan tanah tersebut, mengingat Hak milik merupakan Hak turun Temurun,Terkuat,Terpenuhi, Sehingga tidak ada lagi hak hak lain dan Jangan kemudian Surat Pernyataan Pribadi dan klaim sepihak seseorang Atas tanah yang hanya di Ketahui oleh kepala desa dapat Membatalkan Sertifikat yang berkekuatan hukum tutup muharis.

(**dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 728x250 Example 728x250