SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Kutai Barat Kalimantan Timur incar proyek yang dinilai mangkrak.
“Kita melakukan monitoring dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat. Salah satunya terkait dengan informasi ada potensi aset di kabupaten Kutai Barat yang mangkrak atau belum difungsikan sampai saat ini sejak dibangun,” ucap Wahyudi, Ketua Satgas 1 Bidang Pencegahan Direktorat IV Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan anggota DPRD di gedung DPRD Kab. Kutai Barat. Selasa 21/06/22.
Berita terkait : KPK Pertanyakan Dokumen Proyek Mangkrak di Kubar, FX Yapan : Bupati Ngemis ke Dinas Tidak Dikasih, Apa Yang Disembunyikan?
Wahyudi mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aset-aset tersebut apakah masih bisa difungsikan.
“Nah kita mau melakukan pendalaman dari sisi pencegahan apakah aset-aset itu kedepan bisa difungsikan atau dimanfaatkan,” sambung Wahyudi.
“Tetapi kita kan perlu persyaratan-persyaratan. misalnya kita perlu mempelajari dokumen-dokumen awalnya. Terus termasuk juga kita harus memastikan mendapatkan pendapat hukum dari aparat penegak hukum. Tentu saja apakah itu nanti bisa dimanfaatkan atau difungsikan atau diteruskan tahapan pembangunannya.” tegasnya.
Baca juga : Polres Lampung Utara Gelar Penyuluhan Hukum kepada Personil Polri
Lebih lanjut menurut Wahyudi, apabila bisa diteruskan harus ada pendampingan-pendampingan.
Ada 5 proyek yang disebut Wahyudi telah menghabiskan anggaran negara lebih 1 triliun yang dinilai mangkrak dan belum selesai 100 persen sehingga belum bisa digunakan.
Proyek dimaksud adalah diantaranya pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di kecamatan Melak, Proyek pelabuhan bongkar muat di Royoq Kampung Sendawar Kecamatan Barong Tongkok, pembangunan gedung Kristen Center.
Selanjutnya pembangunan Jalan Bung Karno serta drainase taman kota depan kantor bupati Kubar.
Baca juga : Menyambut HUT Bhayangkara ke -76, Polsek Aek Natas Gelar Bakti Sosial
Saat ditanya apakah proyek yang mangkrak akan ditindak secara hukum, Wahyudi menegaskan, KPK tidak akan langsung menindak secara hukum, melainkan dilakukan supervisi terlebih dulu.
KPK akan mempelajari dulu dokumen perencanaan maupun dokumen proyek.
“Bukan tidak ada penindakan hukum, tetapi sebenarnya kalau kita lakukan pencegahan manfaatnya itu jauh lebih besar daripada penindakan. Karena kalau kita langsung melakukan penindakan, pengembalian kerugian negara lebih kecil, kemudian biaya yang dikeluarkan lebih besar.
“Nah kalau kita mencegah, maka potensi pengembalian keuangan negara jauh lebih besar,” lanjut Wahyudi.
Baca juga : Dua Pencuri Hand Phone di ringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara
Hanya saja Wahyudi menyayangkan karena semua dokumen proyek-proyek tersebut dinyatakan hilang oleh pemerintah daerah.
Jika ada dokumen pemerintah daerah bisa meminta legal opinion dari Kejaksaan atau Kepolisian.
“Makanya kita minta pemerintah daerah menyediakan data-data itu. Besok kita tunggu. Komitmen dari pemerintah daerah apakah bisa menyediakan dokumen-dokumen itu atau tidak,” ucapnya.
“Saat ini memang kami fokus pada pencegahan. Sehingga dokumen itu sangat diperlukan agar bisa diminta pendapat hukum dari aparat penegak hukum, apakah aset itu bisa dimanfaatkan atau pembangunannya bisa diteruskan. Tapi tetap kita akan lakukan pendampingan secara hukum. Mengenai mekanisme yang lain nanti kita bisa lihat sejauh mana dokumen-dokumen itu bisa kita dapatkan,” sambung Wahyudi.
Tim KPK yang berjumlah 5 orang itu juga melakukan pemantauan di lokasi proyek-proyek mangkrak tersebut. Salah satunya di Jembatan ATJ di kecamatan Melak yang mangkrak sejak 2015.
Sebelumnya, sesampai di Kubar Tim anti rasuah itu terlebih dulu bertemu dengan Bupati FX Yapan.
Paul/Red-SBN
Respon (2)