SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Bupati Kutai Barat FX.Yapan tidak bisa menyembunyikan rasa kesalnya karena berulang kali meminta dokumen proyek yang mangkrak di Kutai Barat agar bisa dilanjutkan pembangunannya kepada Dinas terkait namun tidak pernah mendapatkannya. Bahkan ia sampai meminta bantuan DPRD Kutai Barat untuk mengadakan hearing untuk hal tersebut.
“Saya minta bantuan DPRD Kubar untuk melakukan hearing dengan mempertanyakan keberadaan dokumen data proyek tersebut. Dinas terkait mengatakan ada saja disimpan, namun sampai hari ini juga tidak ada diserahkan,” ucap FX Yapan didampingi Ketua DPRD Kubar Ridwai kepada awak media di pemancingan Grace Busur Barong Tongkok. Sabtu 25/6/22
Berita terkait : KPK Datang ke Kutai Barat : 5 Proyek Mangkrak, Pemkab Sebut Dokumen Proyek Hilang
“Bayangkan seorang bupati sampai ngemis ngemis kepada dinas, sampai ampun ampun minta data, tapi tetap tidak dikasih. Apa yang disembunyikan dibalik semua ini,” imbuhnya kesal.
Yapan juga mengaku sejak dilantik, seolah-olah dokumen proyek tersebut keberadaannya raib begitu saja di dinas terkait.
Baca juga : MAHFUD MD: Sudah Banyak Kemajuan Signifikan Dalam Persiapan Pelenyelenggaraan PEMILU 2024
FX. Yapan menjelaskan, kedatangan KPK ke Kantor DPRD Kubar Selasa 21 Juni lalu untuk mengadakan rakor dengan para wakil rakyat menyangkut sejumlah laporan terkait sejumlah proyek mangkrak di Kutai Barat yang dilaporkan LSM FAKTA kepada lembaga tersebut.
Menurut dia, seperti terhadap daerah lainnya, kedatangan KPK ini malah ingin membantu pemerintah daerah untuk mencari solusi agar proyek yang terindikasi mangkrak itu dapat dilanjutkan pembangunannya.
Namun demikian, empat proyek yang telah menelan anggaran 1 triliun lebih itu malah tidak dapat dilanjutkan pembangunannya karena dokumen yang dibutuhkan hingga saat ini belum diserahkan oleh Dinas PUPR setempat.
Baca juga : Pemuda Mahasiswa Aru Unjuk Rasa di Kantor KKP, beri Tuntutan Terkait Pengelolaan Laut Aru dan Arafura
Politisi dari PDI Perjuangan itu mengaku telah menganggarkan Proyek Kristian Center dan Pelabuhan Royoq dalam APBD 2022, namun harus terganjal karena hilangnya dokumen proyek tersebut.
“Ada dua proyek yang telah kita masukin dalam anggaran APBD 2022. Yakni penyelesaian pelabuhan royok sebesar Rp 10 miliar dan penyelesaian Kristian Center. Ternyata tidak boleh, karena mereka akan mempelajari sejumlah dokumen proyek ini terlebih dulu. Ini harus diketahui masyrakat, bukan kita tidak mamu membangun, namun terbentur dengan aturan,” tandasnya.
Baca juga : Meriahkan Hari Bhayangkara ke 76 Sat Binmas Polres Lampura Gelar Lomba pos Kamling
Bahkan lembaga antirasuah memperingatkan Bupati Kubar itu agar tidak menganggarkan kembali untuk pembangunan proyek tersebut karena dokumen proyek yang diminta oleh pemerintah kabupaten belum diterima dari instansi terkait.
“Saya tidak tahu, apakah tim KPK kemarin mendapatkan data proyek itu di Dinas PUPR Kubar. Karena sampai jam 9 malam mereka menunggu. Apakah pihak terkait bisa menyerahkannya ke mereka. Saya tidak tahu, karena sudah berulang kali saya menyurati dinas terkait untuk menyerahkan dokumen data empat proyek tersebut, namun hingga saat ini tidak juga diserahkan,” tegas Yapan.
Baca juga : Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri
Diberitakan sebelumnya oleh media ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Kutai Barat Kalimantan Timur incar proyek yang dinilai mangkrak.
“Kita melakukan monitoring dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat. Salah satunya terkait dengan informasi ada potensi aset di kabupaten Kutai Barat yang mangkrak atau belum difungsikan sampai saat ini sejak dibangun,” ucap Wahyudi, Ketua Satgas 1 Bidang Pencegahan Direktorat IV Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan anggota DPRD di gedung DPRD Kab. Kutai Barat. Selasa 21/06/22 lalu.
Baca juga : Komitmen Dengan Kesetaraan Gender, Satu Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres
Wahyudi mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aset-aset tersebut apakah masih bisa difungsikan.
“Nah kita mau melakukan pendalaman dari sisi pencegahan apakah aset-aset itu kedepan bisa difungsikan atau dimanfaatkan,” sambung Wahyudi.
“Tetapi kita kan perlu persyaratan-persyaratan. misalnya kita perlu mempelajari dokumen-dokumen awalnya. Terus termasuk juga kita harus memastikan mendapatkan pendapat hukum dari aparat penegak hukum. Tentu saja apakah itu nanti bisa dimanfaatkan atau difungsikan atau diteruskan tahapan pembangunannya.” tegas Ketua Satgas 1 Bidang Pencegahan Direktorat IV Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Baca juga : Danrem 071/Wijayakusuma Senam Aerobik Bersama Kuatkan Soliditas dan Kebersamaan
Oleh karena itu Bupati FX. Yapan meminta agar dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
“Jika ada oknum mengatakan bahwa dokumen data proyek tersebut ada, maka bantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini agar proyek pembangunan yang ada dapat diselesaikan dan bisa dinikmati oleh masyarakat Kubar,” pungkasnya.
Paul/Red-SBN
Respon (2)