SudutBeritaNews.com, Jambi | Dengan keluarnya undang–undang perkebunan nomor 39 Tahun 2014 seharusnya memberikan angin segar bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
Ketua Umum LPI Tipikor RI, Aidil Fitri SH berharap kewajiban 20% yang diamanatkan undang-undang tersebut tidak hanya menjadi sekedar wacana yang tidak relevan dengan situasi masyarakat di sekitar perkebunan.
“Kalau kita lihat faktanya petani di Jambi sendiri , pengelolaan perkebunan Nasional dikelola oleh BUMN melalui PT.PN VI, banyaknya kebun-kebun yang dikelola PT.PN VI sampai saat ini tidak melakukan Pola Tanaman rakyat, salah satunya Bukit Kausa.” ucap Aidil Fitri kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Selasa 28/6/22.
PT. Bukit Kausar yang memiliki 3 HGU dan salah satunya SK 18/HGU/BPN/1995 dengan luas 1.000 hektare di wilayah Renah Mendaluh kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berakhir pada Tahun 2025 yang telah di akuisisi oleh PTPN VI pada tahun 2012 sampai saat ini juga tidak melakukan amanat undang-undang 39 Tahun 2014 tersebut.” imbuhnya.
Aidil Fitri menyebut selain undang-undang 39 Tahun 2014, ada beberapa aturan pendukung lainnya tentang pelaksanaan tanaman rakyat yaitu :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
2. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/SE – HK.02.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 27 huruf i.
Dari hasil investigasi anggota LPI Tipikor dari Sabang sampai Merauke yang ada wilayah kerja PTPN, Ketum LPI Tipikor itu mengaku hampir semua daerah kondisinya sama yaitu PTPN tidak melaksanakan aturan yang telah diamanatkan undang-undang tersebut.
Untuk itu, Aidil Fitri meminta agar Presiden Jokowi perintahkan Menteri terkait untuk melaksanakan UU yang berlaku.
“Maka untuk itu Presiden RI Joko Widodo sebagai mandataris Rakyat harus tahu hal tersebut, supaya bisa memerintahkan kepada Menteri terkait agar menjalankan UU dan peraturan tersebut. Tujuannya agar percepatan kesejahteraan rakyat cepat terwujud sesuai dengan keinginan luhur para Pendiri NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD’45.” pungkas Aidil Fitri.
Kris/Red-SBN