SudutBeritaNews.com, Gresik | Merasa dipersulit selama 4 tahun terkait pelayanan kepengurusan surat keterangan waris oleh Kepala Desa Suci kecamatan Manyar kabupaten Gresik, Jawa Timur membuat resah dan marah keluarga ahli waris Almarhum Haji Abdul Aziz. Hal itu akhirnya berujung kepada inisiatif untuk mengadukan kepala Desa.
“Keluarga kita sering dizolimi oleh perangkat desa Suci mas, pertama saat kita mengajukan atau meminta surat keterangan waris di kantor kelurahan ditolak dengan alasan yang tidak jelas. sudah 4 tahun lebih kami menunggu untuk mendapatkan keterangan belum juga di buatkan padahal persyaratan sudah lengkap,” ucap Syaiful Imam salah satu ahli Waris kepada media ini. Senin 27/6/22.
Baca juga : Lagi.... Danrem 071/Wijayakusuma Olahraga Bareng Jalin Solidaritas dan Kebersamaan
“Sedangkan tanah kami dibuat untuk jalan umum tanpa seizin keluarga ahli waris.” lanjut Syaiful.
Dia juga menerangkan kepada media ini, terkait persoalan yang membelit keluarganya, akhirnya pihak keluarga telah meminta kepada LPI Tipikor Jawa Timur yang diketuai Moch. Hasan untuk membantu mediasi masalah tersebut.
“Untuk lebih jelasnya mas, silahkan sampeyan hubungi pak Hasan dari LPI Tipikor RI Jawa Timur.” pungkas Syaiful Imam.
Baca juga : Beri Penghormatan ke TMP Kalibata, Kapolri Lanjutkan Semangat Pahlawan Wujudkan Indonesia Emas
Diketahui persoalan dimulai saat Haji Abdul Aziz meninggal dunia pada 2016 dengan meninggalkan warisan sebidang tanah di Desa Suci kecamatan Manyar kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kemudian keluarga yang menjadi ahli waris mencoba mengurus surat-surat yang berkenaan dengan harta warisan tersebut. Namun selama lebih 4 tahun tidak pernah mendapatkan dan dipersulit oleh kepala Desa, bahkan diatas tanah tersebut sebagian dijadikan fasilitas umum (fasum) jalan umum tanpa persetujuan ahli waris.
Secara terpisah, Moch. Hasan SH., ketua LPI Tipikor Jawa Timur membenarkan bahwa pihaknya telah menerima mandat dari keluarga Waris Almarhum Haji Abdul Aziz untuk membantu mengurus permasalahan yang terjadi.
“Betul pak, lembaga kami telah mendapatkan kuasa untuk mengurus permasalahan lahan waris dari Almarhum Haji Abdul Aziz,” ucap Moch. Hasan di Gresik. Selasa 28/6/22
Baca juga : KPK Datang ke Kutai Barat : 5 Proyek Mangkrak, Pemkab Sebut Dokumen Proyek Hilang
Lebih lanjut Hasan menceritakan kronologi permasalahan diawali dari Almarhum Haji Abdul Aziz, telah meninggalkan sebidang tanah hak milik bersertifikat dengan luasan 2120 meter persegi. Terkait warisan tersebut keluarga yang ditinggalkan meminta surat keterangan Ahliwaris ke Desa Suci.
Sayangnya dalam kurun waktu hampir lima (5) tahun merasa dipersulit oleh Kepala Desa Suci. Selanjutnya wakil keluarga Ahliwaris meminta tolong pada salah satu penyedia jasa yang biasa mengurus kepentingan warga yang tidak bisa mengurus sendiri permasalahannya.
Setelah mengeluarkan biaya yang cukup besar namun demikian urusan pun tidak kunjung selesai untuk mendapatkan surat keterangan waris. Bahkan ada satu persyaratan yang justru dinilai aneh.
“Anehnya ada persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat keterangan waris dari desa, yaitu keluarga diduga dipaksa untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang isinya semua keluarga Ahliwaris dari Almarhum Haji Abdul Aziz membebaskan tanah untuk jalan Fasum desa Suci.” papar Hasan.
Baca juga : Polemik Hilangnya Dokumen Proyek Mangkrak Kubar. LSM FAKTA Kutai Barat : Bupati Kutai Barat Pura-pura?
“Dalam hal ini kepala Desa Suci Achmad Rizal diduga telah melakukan pelanggaran dalam pasal 385 Bab XXV tentang penyerobotan tanah dan pasal 17 Nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang.” imbuhnya.
Dugaan pemaksaan dan penyerobotan tersebut, menurut Hasan dilakukan oleh Achmad Rizal, kepala Desa Suci kecamatan manyar kabupaten Gresik Jawa Timur dengan temuan di lapangan yaitu:
1. Adanya pembangunan jalan fasilitas Umum (fasum) di atas tanah bersertifikat No 36 atas nama H Abdul Azis almarhum,
2. Berdasarkan Surat Berita Acara pengukuran pengembalian batas dengan Nomor 21/2020, pada tanggal 20 maret 2020 telah di laksanakan pengukuran pengembalian batas berdasarkan surat tugas tanggal 9 desember 2019 No 2739/ST-12.09/XII/2019 atas pemohon dari Nomor Yunus Achmad No ktp 3525101007840002 desa Suci.
Baca juga : MAHFUD MD: Sudah Banyak Kemajuan Signifikan Dalam Persiapan Pelenyelenggaraan PEMILU 2024
Dan lebih parah lagi berdasarkan hasil bukti di lapangan ditemukan bahwa diatas lahan dimaksud telah berdiri bangunan rumah dan diterbitkannya sertifikat baru dengan Nomor 3192 a/n Mujayanah di atas tanah sertifikat Nomor 36 .
“Kita sudah ke kantor BPN Gresik untuk meminta klarifikasi dan ditemui oleh pak Arif bagian humas. Kita sudah menyerah kan surat klarifikasi dan kita meminta waktu 3 hari kerja untuk mendapatkan kejelasannya.
Kita sudah diberi tanda terima dan tinggal tunggu 3 hari untuk mendapatkan jawaban dari BPN.” pungkas Moch Hasan.
Alimin/Red-SBN
Respon (2)