SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Lagi-lagi dengan tegas Warga Ongko Asa kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat menolak beroperasinya PT Kencana Wilsa (KW) di wilayahnya.
“Pada hari ini, Kamis 14 Juli 2022 di Kampung Ongko Asa sebanyak 33 warga menggelar berinuq (pertemuan) dan memberikan penyataan sikap menolak kebijakan Petinggi Kampung. Mayoritas warga yang hadir dalam berinuq sepakat mendesak petinggi kampung mencabut surat rekomendasi tersebut,” ujar Markus Masi, perwakilan warga kampung Ongko Asa dalam keterangan pers di Kutai Barat, Jumat (15/7/2022).
Baca juga : Lumpur Berhamburan di Perlintasan Jalan PT. Kencana Wilsa Mengundang Anggota DPRD Kubar Meradang

Pasalnya menurut Masi, ketenangan warga mulai terusik kembali setelah 3 (tiga) lembaga kampung yakni Petinggi (kepala kampung), Badan Pengurus Kampung (BPK) dan Lembaga Adat kampung telah memberikan rekomendasi ke PT KW dengan Nomor: No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022, untuk menambang di wilayah administrasi kampung Ongko Asa, usai pertemuan dengan perusahaan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga : Oknum ASN di Lampura Kembali Terciduk Dalam Kasus Narkoba
Merasa ketiga lembaga kampung itu dengan membuat keputusan sepihak, maka kelompok masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Warga Ongko Asa Selamatkan Gunung Layung melayangkan 4 poin pernyataan sikap;
Pertama, menuntut kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT.Kencana Wilsa dengan segera.
Baca juga : Perkuat Imunitas, Prajurit Wijayakusuma Lakukan Olahraga Mandiri
Selanjutnya yang kedua warga Ongko Asa menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa apabila Surat rekomendasi dimaksud tidak dicabut kembali.
Baca juga : Kredit Macet, Diduga Pabrik Kebun Sawit PT. PAL Jambi, Alihkan Dana Untuk Bangun Dealer Hino
Kemudian, mengecam upaya memecah belah yang dilakukan PT.Kencana Wilsa yang telah meresahkan warga Ongko Asa.
Yang terakhir, menyerukan warga Ongko Asa untuk tetap bersatu menghadang rencana masuknya tambang batubara PT. Kencana Wilsa yang mengancam keselamatan ruang hidup warga.
Baca juga : Peringati Idul Adha 1443 H. Polres Kutai Barat Bagikan 750 paket Daging Kurban
Markus Masi juga menerangkan bahwa warga menjadi heran karena dalam dokumen dari Dinas Perizinan dan PTSP berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, kampung Ongko Asa ini tidak masuk dalam amdal maupun izin lingkungan.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan tiga pucuk pimpinan di kampung ini. Dasarnya dalam dokumen dari Dinas Perizinan dan PTSP berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, kampung Ongko Asa ini tidak masuk dalam amdal maupun izin lingkungan. Tetapi petinggi malah memberikan rekomendasi, ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Baca juga : Jabat Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman S.I.K., MH. : Siap Pimpin Polres Kubar Semakin Baik Kedepan
Masih menurut Markus, dengan adanya rekomendasi yang diterbitkan pemerintahan kampung, jika dikaitkan dengan dikeluarkannya kampung Ongko Asa dari dokumen AMDAL maupun izin lingkungan, maka rekomendasi dari ketiga lembaga kampung itu dinilai cacat hukum, dan jika perusahaan nekat melakukan kegiatan pertambangan dianggap ilegal.
“Kami bisa saja melaporkan tambang illegal. Karena dia tidak punya izin amdal di kampung Ongko Asa. Nah PT Kencana Wilsa nanti beralasan mereka dapat rekomendasi dari desa, disitulah potensi permasalah hukumnya,” sambung Markus.
Baca juga : Polda Kaltim Laksanakan Sertijab 6 Kapolres dan Dirpolairud
Adapun alasan yang paling mendasar warga Ongko Asa menolak kehadiran aktivitas tambang adalah apabila wilayahnya ditambang maka sumber-sumber air yang menjadi penopang hidup warga akan musnah.
Diketahui di wilayah Ongko Asa ada gunung layung yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di 6 kampung serta lokasi tambang juga terlalu dekat dengan pemukiman warga.
“Jika itu ditambang maka sumber-sumber air akan hilang dan pertanian maupun perkebunan tidak ada lagi. Karena kami disini 90% hidup dari pertanian dan kebun karet,” tegas orang yang getol menggarap lahannya untuk pertanian dan peternakan itu.
Baca juga : Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Rencana Pembangunan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan
Sementara itu kepala kampung Ongko Asa, Bagun saat dikonfirmasi salah satu awak media mengaku, meskipun ada rekomendasi, perusahaan tidak bisa langsung menambang. Tetapi tergantung pemilik lahan. Jika warga tidak menjual lahannya ke perusahaan maka PT KW tidak akan menambang.
“Perusahaan ini kan sudah ada beberapa tahun dan terus menambang. Karena ada juga masyarakat yang menyerahkan lahannya. Karena itu kami dari kampung mencoba buat komitmen dengan PT KW, supaya perusahaan ada tanggung jawab dengan masyarakat. Tetapi karena masyarakat menolak, maka kembali ke masyarakat,” kata Bagun. Jumat 15/7/22
“Intinya kalau masyarakat tidak menyerahkan lahan maka perusahaan tidak memaksa,” lanjutnya.
Baca juga : Cek Kekuatan Personil, Korem 071/Wijayakusuma Lakukan Apel
Petinggi Ongko Asa itu juga mengaku putusan belum final dan pada hari ini, Jumat 15/7/22 akan mengadakan rapat lagi untuk menentukan sikap secara kelembagaan dan mengundang seluruh elemen masyarakat terkait hasil keputusan secara kelembagaan.
Diketahui PT Kencana Wilsa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2010 dengan luas areal 5.010 hektare lahan di 6 (enam) desa yaitu; Ongko Asa, Muara Asa, Geleo Asa, Pepas Asa, Juaq asa, dan Muara Benangaq yang semuanya terhubung dalam kawasan Gunung Layung.
Perusahaan mengaku sebagian besar lahan di enclave karena tidak ada potensi batu bara dan masuk area pertanian warga.
PT KW sendiri sudah mulai melakukan operasional dengan pembukaan jalan dan pelabuhan 2018.
Sedangkan saat dihubungi awak media terkait permasalahan ini, Sementara Manajer Operasional PT Kencana Wilsa, Afrian Wijayakarta yang dikonfirmasi awak media via pesan singkat tak memberikan tanggapan.
Paul/Red-SBN
Respon (2)