Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Pemerintah Kampung Ongko Asa Cabut Kembali Rekomendasi kepada PT Kencana Wilsa, Perusahaan Bantah Memecah Belah Warga

90
×

Pemerintah Kampung Ongko Asa Cabut Kembali Rekomendasi kepada PT Kencana Wilsa, Perusahaan Bantah Memecah Belah Warga

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Akhirnya pemerintah kampung Ongko Asa mencabut kembali Surat Rekomendasi kepada PT Kencana Wilsa di wilayah kampung Ongko Asa, kecamatan Barong Tongkok, kabupaten Kutai Barat.

“Menyetujui untuk mencabut kembali rekomendasi Bersama tiga Lembaga kampung No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022, kepada PT Kencana Wilsa untuk menambang di wilayah administrasi kampung Ongko Asa. Beserta dengan surat berita acara ini dan surat tugas yang terlampir pada saat penyerahan surat rekomendasi tersebut. Sehingga surat rekomendasi dan surat tugas lainnya dianggap sudah tidak sah serta tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan apa pun lagi,” demikian bunyi poin satu dalam berita acara tentang hasil musyawarah terkait penolakan warga Ongko Asa yang diterima dan dibacakan oleh Reinaldi kepada warga Ongko Asa di Tribun Lapangan Peninyau desa Ongko Asa, kecamatan Barong Tongkok, kabupaten Kutai Barat. Senin 19/7/22 malam.

Baca juga : Lagi….. Kehadiran Perusahaan  Tambang PT Kencana Wilsa Ditolak Warga Ongko Asa

Foto : Pembacaan Berita acara pencabutan rekomendasi kepada PT.KW

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, puluhan warga kampung Ongko Asa menyatakan sikap menolak kebijakan yang dikeluarkan Petinggi Kampung bersama Badan Pengurus Kampung (BPK) dan Lembaga Adat Kampung yang telah membuat kebijakan sepihak tanpa melibatkan seluruh warga kampung Ongko Asa dengan diterbitkannya rekomendasi Bersama tiga Lembaga kampung No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022, kepada PT Kencana Wilsa untuk menambang di wilayah administrasi kampung Ongko Asa.

Baca juga : Lumpur Berhamburan di Perlintasan Jalan PT. Kencana Wilsa Mengundang Anggota DPRD Kubar Meradang

Lebih lanjut yang kedua dalam surat pencabutan tersebut menyebut, menyetujui untuk kembali mengadakan musyawarah dengan warga untuk membacakan kembali hasil rapat.

Ketiga menyetujui untuk menyelesaikan tapal batas dengan kampung Muara Asa, Gleo Asa, Ombau Asa, serta Juaq Asa, sesegera mungkin pada tahun ini.

Terakhir, yang keempat menegaskan kembali bahwa kampung Ongko Asa menolak tambang.

Baca juga : Oknum ASN di Lampura Kembali Terciduk Dalam Kasus Narkoba

Foto Warga mendengarkan pembacaan Berita Acara pencabutan rekomendasi

Adapun alasan pencabutan Surat rekomendasi tersebut adalah desakan dari sekelompok warga yang tergabung dalam Persatuan Warga Ongko Asa Selamatkan Gunung Layung menuntut Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT.Kencana Wilsa dengan segera mencabut surat rekomendasi.

Warga Ongko Asa mengancam akan menyatakan mosi tidak percaya jika pemerintah kampung tidak mencabut kembali rekomendasi tersebut.

Karena menurut Markus Masi (perwakilan warga kampung Ongko Asa), mengatakan kebijakan pemerintah kampung yang memberikan rekomendasi ke perusahaan tambang, tidak saja melampaui kewenangan tetapi bertentangan dengan izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga ; Perkuat Imunitas, Prajurit Wijayakusuma Lakukan Olahraga Mandiri

Pemerintah kampung dinilai telah ‘menjual’ kampung ke pengusaha tambang yang berdampak merugikan warga yang notabene  90 persen warga Ongko Asa bergantung dengan lahan pertanian dan perkebunan.

“Jika itu ditambang maka sumber-sumber air akan hilang dan pertanian maupun perkebunan tidak ada lagi. Karena kami di sini 90 persen hidup dari pertanian dan kebun karet,” tegas Markus.

Baca juga : Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Rencana Pembangunan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan

Ia juga kukuh menolak penambangan di kampungnya karena lokasinya terlalu dekat dengan kampung serta menjaga kawasan gunung Layung yang menjadi sumber mata air guna berlangsungnya kehidupan masyarakat di 6 kampung.

“Yang paling utama itu terlalu dekat dengan kampung. Sehingga bunyi kebisingan dan debu pasti akan mengganggu. Kemudian sumber air juga terganggu. Perekonomian kita hilang, makanya kalau itu ditambang itu sama saja mematikan hidup kita,” ucapnya.

Baca juga : Kredit Macet, Diduga Pabrik Kebun Sawit PT. PAL Jambi, Alihkan Dana Untuk Bangun Dealer Hino

Kemudian atas pencabutan rekomendasi tersebut, sebagai Perwakilan warga sekaligus inisiator penolak tambang, Markus Masi mengucapkan terima kasih kepada tiga pucuk pimpinan di kampung Ongko Asa yang mau mendengar aspirasi mereka.

“Pertama saya berterima kasih karena sudah mau mencabut rekomendasi tersebut yang didasarkan atas perundingan warga. Karena warga meminta mereka mempertimbangkan untuk dicabut. Jadi kita sangat berterima kasih kepada tiga lembaga yang mau mencabut itu,” ujarnya.

Baca juga : Peringati Idul Adha 1443 H. Polres Kutai Barat Bagikan 750 paket Daging Kurban

Dia juga meminta kepala kampung, BPK dan lembaga adat tidak memusuhi warga khususnya inisiator penolak tambang.

“Jangan sampai atas pencabutan rekomendasi itu ketiga lembaga itu memusuhi masyarakat yang punya ide untuk mengusulkan seperti saya sebagai inisiator,” pinta Markus.

“Jangan sampai terprovokasi lagi. Maksud saya jangan sampai terjadi permusuhan, artinya dengan dicabutnya rekomendasi itu lalu inisiator atau warga bermusuhan dengan tiga lembaga. Kami meminta itu dicabut supaya mereka mempertimbangkan untung dan ruginya, itu saja,” tandas Markus.

Baca juga : Jabat Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman S.I.K., MH. : Siap Pimpin Polres Kubar Semakin Baik Kedepan

Ia berharap dengan adanya pencabutan rekomendasi itu, maka semua pihak harus pegang komitmen.

“Harapan kita kalau memang sudah tegas menolak tambang, untuk kedepannya ayo kita sama-sama warga masyarakat kita menjaga wilayah dari tambang itu. Jangan sampai kita terpecah belah karena ada yang pro ada yang kontra,” pungkas Markus Masi..

Baca juga : Kapolres Kutai Barat Yang Baru AKBP Hari Rusyaman Disambut Dengan Upacara Adat Tepung Tawar di Polres Kutai Barat

Sementara itu Humas PT Kencana Wilsa, Diyan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan warga Ongko Asa, terkait rencana penambangan di wilayah tersebut.

“Artinya kami sudah sampaikan bahwa sebelum program kami jalan, kami sudah minta legalitas dari petinggi. Kalau misalkan pak petinggi mencabut kembali ya kami ngga jadi, ngga akan gerak. Tetapi kalau misalkan diperbolehkan ya kami akan usahakan semaksimal mungkin mengurus izin. Tapi ini kan belum ada pembebasan,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler. Jumat 15/7/22 siang.

Baca juga : Lewat Daring Danrem 071/Wijayakusuma Sampaikan Hal Kepada Jajaran Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas

Namun demikian Diyan membantah anggapan pihaknya memprovokasi warga untuk menjual lahan ke perusahaannya.
Dia menegaskan tudingan itu tidak berdasar dan hanya memperkeruh suasana.

“Kami agak keberatan ada statemen bahwa Kencana Wilsa ini ada upaya memecah belah. Kalau mereke bilang mencemari lingkungan, ya namanya tambang tidak ada yang ramah lingkungan. Kita terima karena memang ada efek lingkungan. Cuma ada statemen yang menyebut ada upaya memecah belah, itu seolah-olah kami memprovokasi,” lanjutnya.

“Coba tanya apa upaya Kencana Wilsa memecah belah warga Ongko Asa? Apakah kami memanas-manasi warga? Coba tanya ada ngga upaya seperti itu, ngga ada kan?” sambung Diyan menampik tudingan PT KW terkesan mengadu domba antarwarga.

Diyan menyesalkan dengan adanya tudingan perusahaan dianggap menghasut warga, sebab faktanya sebagian warga Ongko Asa ada yang berniat jual lahan ke perusahaan.

“Saya sih tidak masalah ada pro kontra, cuma yang saya sayangkan ada kata-kata kami memprovokasi seolah-olah Kencana Wilsa berupaya memecah belah, takut jadi fitnah begitu.” tegas Diyan.

Baca juga : Jajaran Polres Lampung Utara Sosialisasi Pencegahan PMK kepada Peternak Hewan

Diketahui PT Kencana Wilsa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2010 dengan luas areal 5.010 hektare lahan di 6 (enam) desa yaitu; Ongko Asa, Muara Asa, Geleo Asa, Pepas Asa, Juaq asa, dan Muara Benangaq yang semuanya terhubung dalam kawasan Gunung Layung.

Tetapi perusahaan mengaku sebagian besar lahan di enclave karena tidak ada potensi batu bara dan masuk area pertanian warga.

PT KW sendiri sudah mulai melakukan operasional dengan pembukaan jalan dan pelabuhan 2018.

Paul/Red-SBN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250