Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Jual Sabu, 5 Tersangka Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polres Kubar. Satu Tersangka Hamili Anak Tirinya

246
×

Jual Sabu, 5 Tersangka Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polres Kubar. Satu Tersangka Hamili Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SudutBeritaNwws.com, Kutai Barat | Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan 5 tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu.

“Operasi oleh Satreskoba Polres Kubar selama  sepekan diperoleh sebanyak 4 kasus narkoba. Para tersangkanya adalah FW, A, CD, YA, dan D,” ujar Kepala Polres Kubar, AKBP Heri Rusyaman SIK MH, dalam press rilis didampingi Wakapolres, Kompol I Nyoman Wijana, Kasat Resnarkoba, AKP Bitab Riyani, serta Kanit Idik 1 Sat Reskrim di Aula Lantai II Mapolres, Sendawar, Jumat (22/7/2022)

Pengungkapan kasus narkoba tersebut menurut Kapolres berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengedaran narkotika jenis sabu.

Baca juga : Tobias F Kainama Terpilih Menjadi Ketua KONI  Kubar Periode 2022-2026 Gantikan Stepanus Ujung 

Selanjutnya personel Satreskoba Polres Kubar segera melakukan penyelidikan di lapangan, dan akhirnya dilakukan penangkapan.

“Akhirnya lima tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 10 poket dengan berat total 3,6 gram berhasil diamankan,” terang Kapolres.

Baca juga : Sinergi Kerukunan Beragama Diwilayah Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi ke Ketua FKUB Banyumas

Foto : Barang Bukti yang diamankan

Atas perbuatanya kelima tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 (ayat 1 dan 2) serta Pasal 114 (ayat 1 dan 2).

Selain itu Heri menerangkan pihaknya saat melakukan proses pendalaman tersangka D ini juga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

“Kemarin sudah kita proses juga, bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak tirinya dan saat ini anak tirinya tersebut sedang hamil. Jadi terhadap tersangka D ini akan kita proses dua-duanya, baik di Kasus Narkotika maupun Undang-undang Perlindungan Anaknya,” papar Kapolres

Baca juga : Pemerintah Kampung Ongko Asa Cabut Kembali Rekomendasi kepada PT Kencana Wilsa, Perusahaan Bantah Memecah Belah Warga

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Satreskrim, ternyata tersangka D ini sudah melakukan tindakkan bejad terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2019 lalu.

“Makanya sampai saat ini anak tirinya sebagai korban sudah hamil 8 bulan,” terang Kapolres.

Baca juga : Kepolisian All Out Lakukan Pengamanan Rangkaian Kejurnas Balap Sepeda INC 2022 Di Banyuwangi

AKBP Heri menegaskan, proses hukum untuk tersangka D ini akan berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku dengan pasal berlapis, karena dihadapkan dengan dua kasus berbeda yakni penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan terhadap anak.

“Yang jelas pasti akan lebih berat, karena dua kasus ini akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan tergantung nanti hasil persidangannya. Kalau dalam kasus narkotikanya sudah ditetapkan berapa tahun, nanti dilanjutkan lagi dengan kasus yang kekerasan terhadap anak. Yang jelas untuk kekerasan terhadap anak ini diatas 5 tahun penjara, bahkan sampai 12 tahun penajara,” tegasnya

Baca juga : Lagi….. Kehadiran Perusahaan Tambang PT Kencana Wilsa ditolak Warga Ongko Ada

Sementara itu kepada masyarakat Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Kapolres Kutai Barat meminta agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika di daerah masing-masing dan meminta untuk membantu tugas kepolisian dengan cara memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba dan pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Paul/Red-SBN

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Example 728x250 Example 728x250