SudutBeritaNews.com, Jakarta | Kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 4 (empat) orang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Josua.
“Tim Khusus Polri tetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Yakni Bharada RE, Bripka RR, Tersangka KM dan Irjen FS,” sebut Kabareskrim Polri, Selasa Malam (9/8/2022).
Komjen Agus Adrianto menambahkan Penetapan 4 tersangka tersebut dengan peran dan sangkaan masing – masing tersangka sebagai berikut :
Pertama, Polri telah memastikan bahwa tidak ada terjadinya tembak – menembak di rumah dinas Irjen Pol FS.
Kedua, diperkuat dengan adanya penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE atas Perintah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS.
Ketiga, Bripka RR dan Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Keempat, Irjen Pol FS menyuruh melakukan sekenario seolah – olah terjadi peristiwa tembak menembak rumah dinasnya di Komplek Polri Duren III.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka menurut perannya masing masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman Selama lamanya 20 tahun.”tutup Komjen Agus Andrianto.
*/Jhon/Red-SBN