SudutBeritaNews.com, Gresik | Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga yang dibuat untuk fasilitas umum (fasum) serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan 2019-2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa Suci, kecamatan Manyar, kabupaten Gresik, Ahmad Rizal beserta perangkatnya Yanto dan Nanang akhirnya berbuntut panjang dengan dilaporkannya perangkat Desa tersebut ke Polres Gresik.
“Atas dugaan penyerobotan tanah milik warga dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik No 36 atas nama Haji Abdul Azis Almarhum, kami Tim LPI TIPIKOR RI melaporkan Kepala Desa Suci, kecamatan Manyar, kabupaten Gresik, Ahmad Rizal beserta perangkatnya Yanto dan Nanang,” ujar Moch. Hasan SH, Ketua LPI Tipikor Jatim kepada media ini lewat WhatsApp. Senin 8/8/22
“Dimana sertifikat tersebut sampai saat ini masih dipegang oleh ahli warisnya di desa Suci kecamatan Manyar kabupaten Gresik.” lanjutnya.
Menurut Ketua Tim LPI Tipikor RI Jatim itu Surat Aduan diterima bagian Benum Sium Polres Gresik pada Selasa 2/8/22
Masih menurut Hasan, sebidang tanah dengan luasan 2.210 m2 tersebut asal persil Nomor 2635/KB/1984. Gambar situasi tanggal 22 maret 1984 Nomor 2475/1984
Sertifikat tanah dengan tanggal 26 bulan 12 tahun 1983, Nomor 330/agr/KB/peng/1983 tersebut telah diumumkan selama 2 bulan dengan diketahui camat dan tidak pernah mendapat gugatan.
Selaku pimpinan, Moch. Hasan juga mengaku LPI TIPIKOR RI Pusat akan terus menindaklanjuti serta mengawal kasus ini sampai tuntas agar ditindak sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara kita.
“Di zaman keterbukaan publik semua Aparatur Negara harus terbuka serta transparan.
Kami berharap Polres Gresik memproses Sesuai SOP Kepolisian Indonesia dan segera melakukan Penyelidikan serta penyidikan kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan Achmad Rizal.” pungkasnya.
Amin/Red-SBN
Respon (1)