SudutBeritaNews.com, Gresik | Lembaga Pengawas dan investigasi Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR RI) perwakilan Jawa Timur penuhi panggilan Tim unit II Tipikor Polres Gresik terkait laporan serta pengaduannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyerobotan tanah milik warga desa Suci, kecamatan Manyar kabupaten Gresik yang digunakan untuk Fasilitas Umum (Fasum).
“Saya sebagai Ketua Tim LPI Tipikor RI Jatim memenuhi pemanggilan oleh penyidik unit II Tipikor pada hari Rabu 10/08/2022 jam 15.20 untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyerobotan tanah dan penyalagunaan dalam jabatan yang di lakukan oleh Ahmad Rizal sebagai kepala desa suci,” ujar Moch. Hasan, Ketua Tim LPI Tipikor Jatim. Kamis 11/8/22 kepada media ini melalui sambungan selular.
Berita terkait : Diduga Serobot Tanah Warga Buat Jalan Umum, Kepala Desa Suci Gresik Dilaporkan ke Polres Oleh Ketua Tim LPI Tipikor Jatim
Sesuai keterangan dasar dalam surat laporan di Polres Gresik tanggal 02/08/2022
Nomor 012/DPP LPI Tipikor RI/VIII/2022saya mendapatkan empat belas (14) poin pertanyaan dari penyidik Polres Gresik,” lanjutnya.
Masih menurut Hasan, poin terakhir dari pertanyaan penyidik unit II tipikor adalah bagaimana cara pemerintahan Desa Suci dalam hal ini terlapor Ahmad Rizal (kades) sampai terjadi penyerobotan tanah Surat Hak Milik (SHM) sertifikat Nomor36 atas nama H Abdul Azis (Almarhum) dengan 2.120 M2
dilakukan oleh Pemerintah Desa Suci untuk dibuat jalan Fasilitas Umum (Fasum).
Mengakhiri keterangannya Ketua Tim LPI Tipikor Jatim itu berharap agar pihak kepolisian memproses dugaan kasus penyerobotan ini.
“Kami berharap kasus yang sudah dilaporkan ke pihak berwenang khusus kepolisian Polres Gresik
segera ditangani sesuai fungsi serta tugasnya sebagai aparatur Negara sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, diduga serobot Tanah Warga buat Jalan umum, Kepala Desa Suci Gresik dilaporkan ke Polres oleh Ketua Tim LPI Tipikor Jatim.
Paul/Red-SBN