SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat tahun 2017.
Ketiga tersangka yaitu WS, S dan BAM. Tersangka S sudah ditahan sejak 10 Agustus lalu, kemudian WS baru ditahan hari ini di rutan Polres Kutai Barat
“3 (tiga) orang sudah kita tahan dan satu orang (BAM) tidak kita tahan karena sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Intel, Ricky Reonart Panggabean dan Kasi Pidsus, Iswan Noor dalam press rilis di kantor Kejari Kubar, Jumat (19/8/2022).

Menurut Bayu, tersangka S adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Disdikbud Kubar dalam proyek pengadaan seragam sekolah tahun 2017.
Selanjutnya WS adalah pengusaha asal Bandung pemilik perusahaan yang dipinjam oleh BAM, pengusaha asal Kutai Barat yang mengadakan seragam sekolah.
Kejari Kubar menetapkan ketiganya menjadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup, baik keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat maupun keterangan tersangka yang menjadi petunjuk.

Tiga tersangka tersebut diduga kuat melakukan korupsi dengan modus penggelembungan (mark up) anggaran hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kerugiannya 1.6 miliar rupiah,” jelas Bayu.
Hal ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-106/PW17/5/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.
Diketahui sebelumnya BAM (Bril Abraham Marludi) telah terseret kasus pengadaan seragam sekolah pada Disdik Kutai Barat tahun anggaran 2018.
Dia bersama Yakobus Yamon telah menjalani persidangan dan divonis masing-masing;
Yakobus Yamon divonis 1 tahun penjara dan Brill Marludi 1,8 Tahun Penjara.
Paul/Red-SBN