SudutBeritaNews.com, Kutai Barat | Alsiyus, Ketua Dewan Pembina LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi DPD Kutai Barat memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat atas penetapan 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pakaian seragam sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) kabupaten Kutai Barat.
“Pertama tama kita mengucapkan selamat kepada kejaksaan negeri tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi untuk membantu masyarakat Kutai Barat,” ujar Alsiyus kepada media ini melalui sambungan seluler. Jumat 19/8/22 malam.
Kali ini kita mengapresiasi apa yang sudah dibuat oleh kejaksaan negeri Kutai Barat (yang telah menetapkan 3 orang tersangka kasus pengadaan seragam sekolah)
Semoga apa yang menjadi keputusan kejaksaan negeri Kutai Barat ini tepat dan endingnya juga harus tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.” sambung dia.
Aktivis sekaligus penggiat sosial media ini mengaku selama ini sangat konsen memperhatikan semua langkah dan keputusan dari Aparat Penegak Hukum, baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim di persidangan pengadilan.
Alsiyus menegaskan, masyarakat Kutai Barat jika tidak dibantu oleh Kejaksaan Negeri di dalam memproses semua laporan dugaan korupsi kedepannya bisa berbahaya.
“Orang makin berani korupsi, karena tidak ada penindakan kan.
Tetapi karena ada penindakan-penindakan seperti ini, kita berharap bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.” tandas pria kelahiran kampung Betung, kecamatan Siluq Ngurai itu.
Oleh karenanya ia mendorong agar kejaksaan memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Saya garis bawahi kepada kejaksaan negeri Kutai Barat tolong kepada pelaku-pelaku korupsi ini harus tinggi tuntutan hukumnya.” harap orang yang digelari Alsiyus Badak itu.
Dia menyinggung kasus serupa Tahun Anggaran 2018 yang telah lebih dahulu disidangkan.
Menurutnya tuntutan kejaksaan negeri Kutai barat kepada Yamon dalam kasus pengadaan seragam sekolah pada kantor Disdik Kubar dituntut sangat rendah, dan akhirnya vonis hakimpun rendah dari tuntutan jaksa.
Bahkan, ia meminta pihak kejaksaan harus melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
“Ya kita mengharap dalam hal ini pihak kejaksaan negeri Kutai Barat harus melakukan banding terhadap keputusan pengadilan negeri Samarinda yang memutuskan rendah dari tuntutan jaksa.” ungkapnya kecewa.

Kedepan, di tahun 2022 ini untuk kasus dugaan korupsi pengadaan seragam TA 2017 yang baru dirilis oleh kejaksaan itu, Alsiyus meminta Jaksa melakukan penuntutan secara maksimal.
“Kita berharap, khususnya masalah (kasus), tahun 2017 itu, karena kerugian negaranya cukup besar.
Kita berharap kejaksaan negeri Kutai barat menuntut hukuman maksimal kepada para pelaku, karena perbuatan para pelaku ini sangat merugikan masyarakat Kutai Barat terutama anak-anak sekolah.” tandasnya.
Pria yang gemar mengenakan celana pendek itu juga menambahkan agar Kejaksaan Kutai Barat harus lebih konsisten di dalam pemberantasan korupsi, terutama laporan-laporan masyarakat harus segera diproses secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Disamping itu, Admin dari Grup FB Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibukota NKRI yang beranggotakan hampir 90 ribu orang itu juga meminta kepada auditor, inspektorat untuk proaktif dan bersinergi dalam melakukan proses hukum.
“Karena pemberantasan korupsi itu kalau tidak dilakukan secara bersama-sama, baik Inspektorat maupun kejaksaan.
Kalau tidak kerjasama dengan baik, penuntutannya agak lambat.
Kita berharap kedepan supaya penuntutan atau proses atas laporan itu harus cepat.” tandasnya.
Ia memberi contoh laporan kasus 2017 ini, jika laporan itu diproses pertama di tahun yang sama, kemungkinan tidak akan terjadi korupsi di tahun 2018.
“Nah karena proses penuntutannya agak lama, akhirnya oknum (pelaku korupsi) itu bisa bermain dua, tiga proyek contohnya proyek 2018.
Tahun 2017 orang-orang itu juga yang bekerja, 2018 dia juga yang kerja.Tetapi karena penuntutan yang 2018 itu duluan, 2017 belakangan dan tidak cepat di tahun yang itu tadi, akhirnya dia dapat melakukan dua kali.” paparnya.
Terakhir, Alsiyus berharap kepada kejaksaan negeri Kutai Barat untuk segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi jalan pom bensin Tanjung Isuy, kemudian kasus KWH (kilometer listrik) yang diberikan kepada yayasan-yayasan ada temuan di prosesnya itu, termasuk kasus-kasus lainnya sehingga kasusnya tidak menguap.

Diketahui sebelumya telah diterbitkan oleh media ini Kejaksaan Negeri Kutai Barat menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat tahun 2017.
WS, S dan BAM. ditetapkan sebagai tersangka, tersangka S sudah ditahan sejak 10 Agustus lalu, kemudian WS baru ditahan hari ini (Jumat 19/8/22) di rutan Polres Kutai Barat.
“3 (tiga) orang sudah kita tahan dan satu orang (BAM) tidak kita tahan karena sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Intel, Ricky Reonart Panggabean dan Kasi Pidsus, Iswan Noor dalam press rilis di kantor Kejari Kubar, Jumat (19/8/2022).
Menurut Bayu, tersangka S adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Disdikbud Kubar dalam proyek pengadaan seragam sekolah tahun 2017.
Selanjutnya WS adalah pengusaha asal Bandung
pemilik perusahaan yang dipinjam oleh BAM, pengusaha asal Kutai Barat yang mengadakan seragam sekolah.
Kejari Kubar menetapkan ketiganya menjadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup, baik keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat maupun keterangan tersangka yang menjadi petunjuk.
Tiga tersangka tersebut diduga kuat melakukan korupsi dengan modus penggelembungan (mark up) anggaran hingga merugikan keuangan negara Rp.1.6 miliar.
Paul/Red-SBN