SudutBeritaNews.com, Gresik | Ketua Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) Jatim Moch. Hasan mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengenai laporan dugaan gratifikasi Jalan fasum dusun Buyuk, desa Bringkang yang di duga melibatkan perangkat desa. Kamis 18/8/22
Di Kantor Kejari Gresik Moch. Hasan bertemu dengan R.E.Farabi selaku Kasubsi Ekmon Bagian PTSP Kejari Gresik.
Kasubsi Ekmon Kejari Gresik
Farabi menjelaskan pihaknya akan fokus kepada dugaan aliran dana gratifikasi yang diberikan oleh pihak PT Muntiara Cahaya Fajar.
“Kita akan fokus dulu dengan adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang diberikan pihak PT (MCF) kepada pihak perangkat desa,” ucap Farabi. Kamis 18/8/22
Adapun dugaan gratifikasi tersebut melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Sukarno, ketua BPD Sapariono dan perangkat Desa Bringkang, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sementara itu, Admin PT. (MCF) saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui kasus yang ada.
“Saya tidak tahu pak, saya hanya sebagai admin disini. Kalau mau bertemu dengan pak Fajar selaku penanggung jawab PT ya saya buatkan dulu agendanya,” ujar salah satu admin PT. (MCF), Jumat (19/8).
Sebelum pulang, tim disodori buku catatan guna mengisi daftar perjanjian temu dengan pihak penanggung jawab dan diminta untuk mencatat nomor dan tujuan.
“Silahkan mengisi daftar janjian dulu pak, nanti kalau pak Fajar sudah waktunya longgar bisa saya hubungi untuk ketemuan,” ujarnya
Berselang enam hari, tim awak media mencoba menghubungi kembali apakah sudah bisa bertemu dengan Sdr. Fajar selaku penanggung jawab PT.
Namun ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pertemuan dengan Fajar, Dika selaku admin PT Muntiara Cahaya Fajar memblokir WhatsApp wartawan dan menghalang-halangi tugas wartawan. Kamis (25/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, oknum Perangkat Desa dan mantan Kepala Desa diduga menerima uang 100.000.000,- dari pengelola PT Muntiara Cahaya Fajar.
Uang tersebut, berdasarkan informasi dari warga (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan ada hubungan dengan fasilitas umum (fasum) jalan warga yang dijadikan pintu masuk perumahan Assalam Dsn Buyuk Ds. Bringkang Kec. Menganti Kab. Gresik yang dikelola oleh PT Muntiara Cahaya Fajar.
Min-Tim/Red-SBN