SudutBeritaNews.com, Gresik | Merasa dirugikan karena tanahnya digunakan sebagai akses jalan dan sebagai tempat kegiatan proyek, Hari Purnomo (60 tahun) warga jalan Ketintang Baru XIV Surabaya melapor ke Polres Gresik.
Ia melaporkan PT Bangun Mulya Tan Abadi sebagai Konsultan dan Pelaksana Proyek Dinas Bina Marga Gresik Pembangunan Konstruksi Peningkatan Jembatan desa Kacangan, kecamatan Benjeng, kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
“Saya mengadu dan
melaporkan ke pihak ke polisian Polres Gresik untuk segera menindaklanjuti perbuatan pihak pelaksana untuk ganti rugi karena sudah menggunakan tanah saya untuk kepentingan pekerjaan proyeknya Itu.” ujar Purnomo kepada media ini di Gresik. 25/8/22.
Diketahui, Ia adalah salah satu korban yang merasa dirugikan karena proyek yang menggunakan Dana APBD tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 13.074.982.493,00. berkegiatan dan menggunakan akses jalan di tanah miliknya tanpa meminta ijin terlebih dahulu.
Sementara itu saat media ini mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Bina Marga ditemui langsung oleh Pipin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia menyebut bahwa permasalahan itu terjadi karena kesalahpahaman.

Menurut Pipin pihak pelaksana sudah musyawarah serta meminta ijin kepada Kepala Desa untuk membuat kesepakatan karena guna kepentingan masyarakat banyak
“Berhubung adanya laporan salah satu warga kami akan adakan musyawarah lagi.
Dan kami sudah memberi undangan kepada warga yang lokasi tanahnya terdampak proyek peningkatan jembatan ini Mas,” ucap Pipin. 26/8/22
Kami tidak mau merugikan masyarakat. Nanti kita akan kabari kepada awak media dan meminta kerjasamanya untuk kepentingan kita bersama.” pungkas PPK Proyek Pembangunan Konstruksi Peningkatan Jembatan desa Kacangan, Gresik.
Penulis : Moch. Hasan
Editor : Paul